METROPOLITAN - Di tengah kelangkaan gas tiga kilogram, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik terkait penggunaan gas melon bersubsidi.
Dari sepuluh titik, ada kurang lebih 18 tabung gas tiga kilogram yang disita dari beberapa rumah makan. Sementara hotel-hotel yang disidak, cukup tertib aturan. Disperindag Kabupaten Bogor dibuat geleng-geleng menyusul terungkapnya banyak resto nakal yang nekat menggunakan gas subsidi.
Di antaranya, RM Berkah yang berlokasi di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Kecamatan Cibinong dan RM Warung Jambu di Sentul, Kecamatan Babakan Madang. “Untuk RM Berkah kita mengamankan sebanyak 16 tabung dan RM Warung Jambu sebanyak dua tabung,” kata Kabid Perdagangan Disperindag Kabupaten Bogor Jona Sijabat, usai melakukan sidak.
Padahal, sesuai peraturan Kementerian ESDM, sasaran gas bersubsidi yaitu rumah tangga dengan penghasilan Rp1,5 juta dan usaha mikro.
“Itulah kenapa kita melakukan pengawasan jangan sampai gas tiga kilo bersubsidi jatuh ke tangan-tangan yang tidak berhak, termasuk yang kita sita ini,” kata Jona, kemarin.
Ia pun tak menampik jika ada kelangkaan elpiji bersubsidi di masyarakat. Sementara sidak ini menjadi salah satu tindakan preventif disperindag terkait kelangkaan.
Untuk itu, pemilik rumah makan yang kedapatan menggunakan gas melon diberikan sanksi berupa penukaran tabung gas dari tiga kilogram menjadi tabung 5,5 kilogram. Serta, denda sebesar Rp100 ribu untuk dibayarkan ke Hiswana Migas. “Jadi gas tiga kilo mereka itu kita tarik semua dan ditukarkan dengan isi 5,5 kilo. Mekanismenya, dua tabung gas tiga kg ditukar dengan satu gas isi 5,5 kilo. Kalau denda lebih seperti tukar tambah saja,” ucap dia.
Ia pun kembali menegaskan, usaha RM atau restoran dengan penghasilan Rp300 juta per tahun haram menggunakan gas tiga kilogram.
“Hanya untuk yang berpenghasilan rendah. Bukannya restoran, tempat makan besar ataupun hotel. Kita melakukan sidak karena dapat laporan bahwa pengusaha restoran masih menggunakan gas subsidi,” jelasnya.
Kendati demikian, dilanjutkan dia, sidak kali ini baru sebatas peringatan kepada para pengusaha yang membandel. Namun, jika di lain waktu terbukti melakukan kesalahan yang sama, penarikan gas subsidi tak akan ditukar dengan gas lagi melainkan dengan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha. “Kalau sekarang baru tindakan preventif yang kami lakukan. Tapi kalau masih membandel kita cabut izin usahanya,” tandasnya.
(rez/c/feb/dit)