berita-utama

’Si Melon’ Disita Dari Resto

Kamis, 9 Maret 2017 | 09:03 WIB

METROPOLITAN - Di tengah kelangkaan gas tiga kilo­gram, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik terkait penggunaan gas melon bersubsidi.

Dari sepuluh titik, ada kurang lebih 18 tabung gas tiga ki­logram yang disita dari beberapa rumah makan. Sementara hotel-hotel yang disidak, cukup tertib aturan. Disperindag Kabupaten Bogor dibuat geleng-geleng menyusul terungkapnya banyak resto nakal yang nekat menggunakan gas subsidi. ­

Di antaranya, RM Berkah yang berlokasi di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Kecamatan Cibinong dan RM Warung Jambu di Sentul, Kecamatan Babakan Madang. “Untuk RM Berkah kita mengamankan sebanyak 16 tabung dan RM Warung Jambu sebanyak dua tabung,” kata Kabid Perda­gangan Disperindag Kabu­paten Bogor Jona Sijabat, usai melakukan sidak.

Padahal, sesuai peraturan Kementerian ESDM, sasaran gas bersubsidi yaitu rumah tangga dengan penghasilan Rp1,5 juta dan usaha mikro.

“Itulah kenapa kita melaku­kan pengawasan jangan sampai gas tiga kilo bersub­sidi jatuh ke tangan-tangan yang tidak berhak, termasuk yang kita sita ini,” kata Jona, kemarin.

Ia pun tak menampik jika ada kelangkaan elpiji bersub­sidi di masyarakat. Semen­tara sidak ini menjadi salah satu tindakan preventif dis­perindag terkait kelangkaan.

Untuk itu, pemilik rumah makan yang kedapatan menggunakan gas melon diberikan sanksi berupa pe­nukaran tabung gas dari tiga kilogram menjadi tabung 5,5 kilogram. Serta, denda sebesar Rp100 ribu untuk dibayarkan ke Hiswana Mi­gas. “Jadi gas tiga kilo mer­eka itu kita tarik semua dan ditukarkan dengan isi 5,5 kilo. Mekanismenya, dua tabung gas tiga kg ditukar dengan satu gas isi 5,5 kilo. Kalau denda lebih seperti tukar tambah saja,” ucap dia.

Ia pun kembali menegas­kan, usaha RM atau restoran dengan penghasilan Rp300 juta per tahun haram meng­gunakan gas tiga kilogram.

“Hanya untuk yang ber­penghasilan rendah. Bu­kannya restoran, tempat makan besar ataupun ho­tel. Kita melakukan sidak karena dapat laporan bahwa pengusaha restoran masih menggunakan gas subsidi,” jelasnya.

Kendati demikian, dilan­jutkan dia, sidak kali ini baru sebatas peringatan kepada para pengusaha yang mem­bandel. Namun, jika di lain waktu terbukti melakukan ke­salahan yang sama, penarikan gas subsidi tak akan ditukar dengan gas lagi melainkan dengan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha. “Ka­lau sekarang baru tindakan preventif yang kami lakukan. Tapi kalau masih membandel kita cabut izin usahanya,” tan­dasnya.

(rez/c/feb/dit)

Tags

Terkini