METROPOLITAN – Lagi-lagi Tim Alfa Force (TAF) Sat Reskrim Polres Bogor Kota menangkap pelaku pungutan liar (pungli) di kawasan Pasar Bogor. Dua pria ditahan lantaran diduga menarik biaya bongkar muat terhadap truk yang melintas di area belakang Pasar Bogor.
JN pelaku yang kegep itu terpaksa digelandang ke Mapolres Bogor Kota setelah kedapatan 21 karcis bongkar muat. “Dari tangan JN, didapat 21 karcis bongkar muat, satu unit Blackberry dan uang Rp662 ribu,” beber Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Condro Sasongko.
Tak hanya JN, polisi juga menahan AG yang diketahui sebagai koordinator pungli di area Pasar Bogor. Setiap harinya, AG memberi karcis sebanyak 50 lembar kepada JN.
Dalam sehari, JN diberi upah Rp50 ribu hingga Rp75 ribu. Aktivitasnya dilakukan dari pukul 08:00 WIB hingga 16:00 WIB. Sedangkan, pungutan yang disetor bisa mencapai jutaan rupiah setiap harinya.
“Jadi dari pemeriksaan sementara, JN diperintahkan mengambil pungutan yang melintas di belakang Pasar Bogor dan dalam sehari JN harus setor kepada AG sebanyak Rp1.100.000 dari 30 hingga 40 karcis,” tandasnya.
(tib/feb/dit)