berita-utama

Ormas Bentrok, 2 Polisi Bogor Terluka

Jumat, 10 Maret 2017 | 09:17 WIB

Dua anggota Polresta Bogor Kota jadi korban pasca bentrokan ormas di depan SPBU Panaragan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, tadi malam. Aksi bentrok ini pecah di Mega Finance di Jalan Veteran no 49. Kelompok ormas terlibat adu mulut dengan pihak leasing yang berniat mengambil motor salah satu anggota ormas. Nahas, polisi yang berniat melerai pertikaian justru terluka.

Suasana di Mapolres­ta Bogor Kota mencekam pasca ditahannya 19 orang yang terlibat bentrok di Ja­lan Veteran. Sejumlah orang terlihat mendatangi Kantor Mapolresta Bogor Kota yang berada di KS Tubun.

Informasi yang dihimpun, bentrokan ini terjadi sekitar pukul 18:30 WIB antara LSM Laskar Merah Putih dengan kelompok debt collector yang tergabung dalam Mata Elang.

Bentrok berawal ketika pihak Mata Elang melakukan penari­kan satu unit sepeda motor milik anggota ormas LMP dan melakukan pemerasan uang sebesar Rp500.000.

Dengan adanya peristiwa tersebut ormas LMP mem­buat laporan polisi di Ma­polresta Bogor Kota. Setelah membuat laporan dan den­gan mempertimbangkan keamanan menuju pulang ke Ciomas, anggota Polresta Bogor Kota memberikan pengawalan dengan mobil dinas dipimpin Kasat Sa­mapta Kompol Bektiana.

Dalam perjalanan pulang, sebanyak 25 anggota Mata Elang melakukan penyeran­gan terhadap ormas LMP. Akibat peristiwa tersebut, beberapa anggota LMP dan anggota polisi mengalami luka karena terkena lem­paran batu. Bentrokan juga merusak satu unit mobil milik anggota ormas.

Dua polisi mengalami luka-luka, di antaranya Brigadir Ir­wan Maulana yang bertugas sebagai anggota Sabhara Polresta.

Polresta Bogor Kota ber­tindak cepat mencegah aksi bentrokan meluas dengan menurunkan Tim Alpha Force (TAF) unit khusus Satreskrim Polresta Bogor Kota dalam menindak pelaku keributan.

Para pelaku yang berjumlah sekitar 19 orang ditang­kap dan ditahan berikut barang bukti berupa senjata tajam berbagai jenis dan alat pemukul lainnya. Kelompok debt collector ini digiring ke Makopolresta Kedung Ha­lang untuk menjalani pemer­iksaan.

Kasatreskrim Polresta Bo­gor Kota Kompol Condro Sasongko yang turun lang­sung ke lokasi mengatakan, para pelaku yang membikin onar akan ditindak dan di­proses secara hukum karena melakukan aksi premanisme.

“Aksi mereka (preman) melakukan perlawanan dan kekerasan terhadap petugas polisi yang berusaha melerai dan kami tidak akan toleransi aksi premanisme yang ada di Kota Bogor,” kata Condro.

Akibat perbuatannya, 19 orang debt collector terancam pasal 170 dan 121 hukuman 7 tahun. Ada pun barang bukti yang disita meliputi, senjata tajam, balok, batu dan satu unit Suzuki Carry biru dengan nomor Polisi F 1573 NL.

“Kami masih mendalami kasus ini,” terangnya.

Hingga berita ini diturunk­an, situasi sudah kondusif, arus lalu lintas juga sudah lancar dilalui. Sejumlah ang­gota polisi juga ditugaskan mengawal lokasi untuk men­gantisipasi kejadian susulan.

Halaman:

Tags

Terkini