METROPOLITAN – Persoalan penarikan uang SPP empat bulan full oleh SMA Negeri 1 Cibinong terhadap siswa kelas XII ternyata turut diawasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong. Kabarnya, instansi yang dijuluki Korps Adhyaksa tengah mempelajari regulasi yang ada di dinas pendidikan (disdik). “Kita lihat dulu diperbolehkan atau ada perjanjian tidak sebelumnya dengan orang tua murid.
Kalaupun ada keberatan tapi tanpa ada paksaan itu kan tidak masalah,” kata Kasi Intel Kejari Cibinong Satria Irawan.
Menurut Satria, aturan penarikan SPP yang dilakukan hanya secara lisan, bisa dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). Apalagi jika ada unsur paksaan. “Ya bisa saja. Tapi apakah ada unsur paksaan atau tidak?” ucap dia.
Ia mengaku belum mengetahui alasan penarikan ini untuk apa. Sehingga, tak menutup kemungkinan persoalan ini dilakukan karena belajar dari pengalaman sebelumnya. “Bisa jadi karena banyak siswa yang kerap tidak melunasi bayaran, sehingga melakukan ini. Tapi, kalau lebih jelas sebaiknya tanyakan ke BP3 wilayah 1 apakah memang diperbolehkan,” ujarnya.
Sementara itu, bagian Kurikulum SMAN 1 Cibinong Siti Warhamni menjelaskan, tak ada unsur paksaan dari pihak sekolah terkait penarikan uang SPP ini. Karena, pihaknya sudah menjelaskan ke seluruh murid bahwa bisa membayar sesuai dengan kemampuan orang tua. “Anak-anak juga sudah setuju. Ini ada kesalahan tanggapan dari orang tua saja,” kata Siti.
Menurut Siti, jika berkaca pada pengalaman terdahulu pun masih banyak siswa yang sudah menyelesaikan ujian hingga dinyatakan lulus namun belum membayar SPP sampai waktu yang sudah ditentukan. “Insya Allah kita tidak sesadis itu. Mereka belum bayar, kita tidak sampai nahan ijazah,” ucap dia.
Kendati demikian, ia mengaku akan mengusulkan kepada sekolah untuk membuatkan surat tertulis terkait hal tersebut. Karena, ketentuan menyelesaikan kewajiban SPP merupakan kewajiban yang harus diselesaikan para murid. “Kita akan usulkan buat surat tertulis. Tapi, kalau ketentuan itu di seluruh Indonesia pasti sama sampai Juni,” tutupnya.
(rez/c/feb/dit)