METROPOLITAN - Aparat Kepolisian Sektor Cariu Kabupaten Bogor menangkap seorang laki-laki bernama Wawan Nurjaman. Warga Kampung Legok Palanding, RT 01/04, Desa Sukamahi, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur diamankan atas dugaan penipuan berupa penggandaan uang.
Kapolsek Cariu Kompol Darmawan membenarkan soal penangkapan tersebut. Informasi yang dihimpun, sudah setahun pelaku menjalankan praktik perdukunannya di Kampung Babakan Cangkudu, RT 15/5, Desa Tegalpanjang, Kecamatan Cariu. Namun, lama kelamaan jasanya justru membuat warga resah.
“Awalnya cuma buka praktik berobat biasa, tapi kami dapat laporan kalau dia juga menggandakan uang,” ungkap Darmawan.
Adalah Asep, warga setempat yang berinisiatif menghubungi Polsek Cariu melalui Bhabinkamtibmas Brigadir Dian Kusdiana.
“Kami tanpa mengulur waktu langsung melakukan penyergapan,” terangnya.
Kanit Reskrim Polsek Cariu Iptu Sutaji bersama anggota piket reskrim dan unit patroli mendatangi TKP. Barang bukti berupa uang dan alat untuk menggandakan diamankan ke Mapolsek Cariu.
“Kami mengamankan seorang laki-laki atas nama Wawan Nurjaman berikut barang bukti guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tambah Kanit Reskrim Iptu Sutaji.
(ads/b/feb/dit)