METROPOLITAN - Penerapan aturan untuk angkutan online yang semula ditetapkan 1 April, terpaksa diundur. Sebab, Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor belum merampungkan peraturan turunan untuk menetapkan tarif dan kuota kendaraan online. Ditambah lagi, keputusan gubernur (kepgub) berkaitan aturan angkutan online juga belum beres.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor Rakhmawati mengaku masih menyelesaikan draf peraturan walikota (perwali) terkait pengaturan angkutan online.
“Kemarin kita sudah selesai membuat drafnya dan isi dari draf tersebut lebih kepengaturan karena kalau secara teknis itu ranahnya pusat. Kita hanya mengatur seperti mereka tidak boleh mangkal di fasilitas umum dan beberapa yang lainnya,” ujarnya kepada Metropolitan.
Karena baru sebatas draf, menurut Rakhmawati, pihaknya juga akan konsultasi kembali dengan Walikota Bogor Bima Arya. “Nanti lihat koreksi dari pak wali dulu, apakah nantinya ada penambahan atau pengurangan terkait perwali tersebut. Mungkin sehari dua hari ke depan kalau saya ketemu pak wali bisa selesai,” terangnya.
Dalam isi perwali tersebut, Rakhmawati memastikan tidak ada penambahan angkutan online di Kota Bogor. Serta setiap pengemudi online pun harus melaporkan keberadaannya.
“Dari awal sudah minta disetop dulu penerimaan sopir angkutan online, khususnya di Kota Bogor dan dengan begitu kita pun bisa menata angkutan online yang beroperasi di Kota Bogor,” paparnya.
Sementara itu Ketua Uber Kujang Bogor (UKUR) Ken Bayu Aryaditya mengaku belum mengetahui isi dari perwali yang akan mengatur keberadaannya. Meski begitu, ia menyadari tidak ada aturan yang akan memuaskan semua pihak.
“Semoga saja bisa jadi win win solution,” kata dia.
Sementara itu, di Kabupaten Bogor peraturan bupati (perbup) juga belum dikeluarkan. Rencananya, Senin (3/4) Bupati Bogor Nurhayanti akan menerbitkan perbup mengenai angkutan online. “Tidak jadi kita keluarkan besok (hari ini). Soalnya besok libur dan saya tak bisa mengeluarkan Nomor SK ketika libur, makanya saya geser ke Senin. Namun ini sifatnya sementara,” kata Nurhayanti.
Dalam draf perbup, lanjut dia, pemerintah juga akan meminta laporan jumlah pengendara setiap bulannya dari setiap owner kendaraan online.
“Perbup nanti mengatur agar para owner angkutan roda dua memberikan laporan jumlah pengendara setiap bulannya di Kabupaten Bogor. Mereka juga tidak boleh di sembarangan tempat hingga mangkal di badan jalan,”tandasnya.
(mam/rez/c/feb/dit)