berita-utama

Sekjen FUI Jadi Tersangka Makar

Sabtu, 1 April 2017 | 09:09 WIB
Ribuan Massa yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI) melakukan aksi damai 313 di Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Jumat (31/3). Dalam aksinya mereka mendesak agar Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dicopot dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Foto: Ismail Pohan/INDOPOS

METROPOLITAN - Bersamaan dengan aksi 313 di Masjid Istiqlal, polisi menangkap lima orang terduga makar. Bahkan penggagas aksi 313 Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath juga telah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap pada Jumat (31/3) pukul 02:00 WIB di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat.

Aksi 313 yang semula diminta polisi agar dibubarkan tetap berlangsung. Ketua FUI Bogor Raya Hasri Harahap yang ditunjuk menjadi korlap aksi men­gatakan, ada lima tuntutan yang didesak pada pemerin­tahan Joko Widodo.

“Yang terakhir kami minta sekjen kami dibe­baskan. Jadi walaupun sudah jadi tersangka, kami minta beliau dibebaskan,” ungkap Ustadz Hasri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono menyatakan, kelima orang yang ditangkap sebelum aksi 313 telah din­yatakan sebagai tersangka.

“Kalau sudah ditangkap ya berarti statusnya sudah tersangka,” kata Kombes (Pol) Argo Yuwono.

Ia menambahkan penetapan tersangka terhadap kelima orang tersebut sudah melalui prosedur. “Ya kalau sudah penetapan tersangka sudah (melalui) prosedur,” ucapnya.

Selain Al-Khaththath, polisi menangkap empat orang. Mereka adalah Zainudin Arsyad, Irwan­srah, Veddrik Nugraha alias Dikho dan Mar’ad Fachri Said alias Andre.

Argo melanjutkan keliman­ya ditangkap karena diduga melakukan pemufakatan ma­kar. Mereka berencana meng­gulingkan pemerintahan yang sah dan menduduki gedung DPR/MPR RI.

“Beberapa kali ada perte­muan, intinya akan meleng­serkan pemerintah yang sah dan menduduki DPR/MPR,” tutur Argo.

Sementara itu, atas status Sekjen FUI sebagai tersangka, Ketua Tim Pengacara Muslim Achmad Michdan berencana menghadirkan saksi ahli dari pihaknya untuk melawan tu­dingan makar.

“Pastinya iya (mengajukan ahli, red). Keterangan ahli bisa dari pihak kami dan pi­hak mereka,” kata Achmad di Mako Brimob, Kelapa Dua, De­pok, Jawa Barat, Jumat (31/3).

Namun tim advokasi ingin mengamati perkembangan penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya terlebih dahulu sebelum mengajukan ahli.

“Ini kan masih dalam pen­dalaman, penyidikan. Penyi­dik juga baru akan menilai apakah keterangan beliau (Al- Khaththath) berkaitan dengan saksi-saksi lain atau tidak,” jelas Ahmad.

Achmad mengaku hingga saat ini belum mengetahui dua alat bukti yang disebut-sebut penyidik menjadi dasar sangkaan kepada Al-Khath­thath.

Halaman:

Tags

Terkini