berita-utama

Terminal Baranangsiang Dikembalikan ke Pemkot

Kamis, 20 April 2017 | 08:42 WIB

METROPOLITAN - Pengembalian aset Terminal Baranangsiang dari pusat ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengundang perhatian pendiri Yayasan Satu Keadilan Sugeng Teguh Santoso. Termasuk soal penyerahan aset tersebut yang sempat ramai pada Agustus 2016. Ia menduga isu penyerahan aset dari Pemkot Bogor ke pemerintah pusat sejak awal jadi akal-akalan pejabat teras untuk mengulur revitalisasi terminal. “Saya menduga isu ini dibangun untuk wasting time (buang waktu, red) walikota atau buang badan sementara waktu ngurus terminal yang memang ruwet itu,” kata Sugeng. Bahkan, sekretaris jenderal DPN Perhimpunan Advokat Indonesia menyebut pemerintah telah melakukan pembodohan pada warga soal penyerahan aset terminal ke pusat dan kini dikembalikan lagi pengelolaannya ke pemerintah daerah. “Saya menduga sejak awal pemkot tahu potensi tidak akan pernah terjadi penyerahan asset tanah dan bangunan terminal ke pusat, karena itu bukan perkara sederhana,” kata. Lagi pula, masih menurut Sugeng, jika merujuk pada aturan pengelolaan terminal, kewenangan pengelolaan terminal oleh pemerintah pusat dilakukan khusus untuk terminal tipe A.“Artinya, kalau pun mau ada serah terima oleh pusat, maka itu dilakukan setelah terminal dibangun PT PGI sepaket dengan mal dan hotel,” bebernya. Sementara faktanya, jelang habisnya masa jabatan Bima Arya, proyek Terminal Baranangsiang itu tidak juga dibangun. Ini pula yang dipertanyakan Sugeng. Ia menilai isu serah terima aset dari pemda ke pusat saat itu tidak masuk akal. Apalagi aset itu akhirnya dikembalikan lagi kewenangannya ke daerah. “Aset tanah bila diserahkan pada pusat maka otomatis perjanjian dengan PT PGI dibatalkan dulu. Bagaimana mungkin barang aset yang sudah dibayar dan beralih akan dialihkan dua kali,” sebutnya. Terakhir ia pun meyangsikan jika terminal itu jadi dibangun perusahaan swasta, pengelolaannya akan tetap di bawah pemkot. (*/feb/dit)

Tags

Terkini