berita-utama

Satpol PP Kembali Angkut PKL MA Salmun

Kamis, 27 April 2017 | 08:43 WIB

METROPOLITAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengangkut seluruh barang dari 60 Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Kebonkembang, Jalan Dewi Sartika dan MA Salmun. PenertKebonkembang, Jalan Dewi iban yang digelar tim gabungan Satpol PP, Polri dan TNI itu dilakukan untuk merealisasikan Program Zero PKL yang telah digagas Pemerintah Kota (Pem­kot) Bogor.­

Pantauan Metropolitan, sem­pat terjadi penolakan dari PKL agar dagangannya tak diangkut Satpol PP. Namun, para petugas tidak memberi ampun dan langsung mengangkut barang-barang PKL yang berjualan di Jalan MA Salmun, Dewi Sartika dan Sawo Jajar.

Kabid Dalops Satpol PP Kota Bogor Agustiansyah men­gatakan, penertiban PKL itu pun akan berlangsung rutin dan merata selama empat hari ke depan. “Kami akan melaksanakan penertiban PKL di beberapa titik rawan PKL di Kota Bogor. Dalam penertiban kali ini, kita dibantu personel Polri dan TNI Kota Bogor,” ujarnya kepada Metropolitan.

Dengan penertiban ini, ia yakin Kota Bogor semakin nyaman dan tertib dari PKL. Apalagi sebelumnya kawasan itu pernah bebas dari PKL. Meski lama kelamaan PKL kem­bali berjualan. “Pastinya dengan adanya giat ini, kami ingin menciptakan Kota Bogor bersih dari PKL nakal dan menciptakan pula kondisi jalan yang nyaman serta lancar,” terangnya.

Tak hanya itu, kata Agus, keberadaan PKL itu pun tak ingin menghambat arus lalu lintas, karena menurutnya tiga jalan tersebut dilalui kendaraan umum sehingga sering menyebabkan ke­macetan. “Kawasan ini juga sering macet makanya kita minimalisasi PKL-nya. Kita juga akan memasang CCTV di kawasan tersebut, sehingga keberadaan PKL jadi terpan­tau,” paparnya.

Sementara itu, salah seorang pedagang Abdul Majid menjelaskan, ia bukan meno­lak pengangkutan. Melainkan, sebelum diangkut Satpol PP, ia ingin memastikan jumlah seluruh barang dagangannya. “Saya tidak ingin barang-ba­rang dagangan saya berserakan dan tidak diketahui jumlahnya. Memang tidak tahu kalau di sini tidak boleh berjualan karena saya baru tiga hari berjualan,” katanya.

Selanjutnya, para PKL yang didapati melanggar, seterus­nya akan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Markas Komando Satpol PP Kota Bogor. Para PKL itu pun diberikan sanksi berupa denda serta peringatan tidak boleh berjualan di kawasan tersebut.

(mam/b/feb/dit)

Tags

Terkini