berita-utama

Kinerja Buruk, Menpan Rb Potong Gaji Ke-13 Asn

Sabtu, 13 Mei 2017 | 09:14 WIB

METROPOLITAN – Menteri Pen­dayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur berencana memotong gaji ke-13 bagi Apara­tur Sipil Negara (ASN). Pemotongan ini dilaku­kan bagi ASN yang berkinerja tidak baik atau mendapatkan penilaian C dan D. Sedangkan, bagi ASN yang memiliki kinerja baik akan mendapatkan haknya untuk menerima gaji ke-13.kan bagi ASN yang berkinerja

Kenaikan jumlah besaran gaji ke-13 juga akan dihitung berdasarkan kinerja masing-masing ASN. Mereka yang mendapatkan penilaian C dan D tidak akan mendapatkan gaji tambahan tersebut. Hal itu dilakukan guna memberikan motivasi kepada para aparatur negara agar lebih baik dalam memberikan layanan kepada masyarakat. “Kalau pelayanan publiknya sudah bagus, kiner­janya sudah bagus, kami beri apresiasi dong. Harus ada tukin (tunjangan kinerja) yang lebih baik dari sebelumnya,” ujarnya.

Merespons hal tersebut, Badan Kepegawaian, Pendi­dikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor sesumbar bahwa para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemer­intah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan mendapatkan gaji ke-13 tahun ini. Hingga tahun kemarin, data yang ada untuk PNS Kabupaten Bogor rata-rata di atas angka 75 persen di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sehingga untuk persoalan rencana Menpan-RB akan memotong gaji ke-13 bagi ASN tak menjadi persoalan bagi Pemkab Bogor.

Kepala BKPP Kabupaten Bogor Dadang Irfan mengatakan, se­benarnya mengevaluasi penilaian PNS di Kabupaten Bogor biasan­ya dilakukan setiap akhir tahun. Akan tetapi, karena pemberian gaji ke-13 ini akan dilakukan pada pertengahan tahun, kemungki­nan Menpan RB akan meminta data penilaian kinerja PNS pada akhir 2016 dan satu semester di tahun ini. Kendati demikian, dilanjutkan Dadang, nilai rata-rata kinerja PNS di Kabupaten Bogor dapat menurun seketika. Karena dalam perjalanannya Pemkab Bogor terus memper­baiki komponen penilaian bagi para pegawai. “Jadi tidak hanya absensi, perilaku di luar ketika ada masukan seperti PNS tersandung melanggar aturan UU ASN akan dikenakan sanksi (nilai kinerja bisa berkurang),” ucapnya.

Sementara untuk penilaian kinerja bagi Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SK­PD) di lingkup Pemkab Bo­gor, menurutnya bukan hanya tak mendapatkan gaji ke-13, jika mendapatkan penilaian berkinerja tidak baik. Sesuai kesepakatan yang sudah dibuat dengan bupati, apabila ke­pala SKPD mendapat penilaian kinerja di bawah 90 persen, tentu ada sanksi lain yang bisa diberikan. Seperti rotasi dan mutasi. “Malah bisa mundur dari jabatannya kalau capaian di bawah 90 persen,” ujarnya.

Dalam satu tahun, Pemkab Bogor mengeluarkan anggaran untuk gaji pegawai sebesar Rp453 miliar. Setiap tahunnya ada sebanyak Rp37,75 miliar ga­ji pegawai termasuk tunjangan yang dikeluarkan per bulannya. Jika dihitung rata-rata pengga­jian pokok PNS sesuai PP No­mor 30/2015 tentang Peraturan Gaji PNS, PNS Kabupaten Bo­gor mendapatkan besaran gaji dengan rincian: Golongan I sebesar Rp2.391.650, Golongan II sebesar Rp3.425.600, Golon­gan III sebesar Rp4.301.800 serta Golongan IV sebesar Rp5.191.150. Total PNS di Ka­bupaten Bogor ada seban­yak 18.141 pegawai, den­gan rincian Golongan I 377, Golongan II 3.426, Golongan III 7.301 serta Golongan IV 7.037.

 (rez/c/ram/dit)

Tags

Terkini