berita-utama

4 Kasus Membelit Habib Rizieq

Selasa, 16 Mei 2017 | 09:25 WIB

IMAM Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab masih jadi sorotan publik maupun media. Ceramah dan pernyataannya yang kon­troversial kerap dilaporkan masyarakat ke pihak kepolisian karena dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat. Berikut beberapa kasus yang menyeret Habib Rizieq Shihab:

1.DIDUGA MENGHINA PANCASILA

Habib Rizieq dilaporkan Fatmawati So­ekarnoputri pada 27 Oktober 2016 ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat. Rizieq di­ duga menghina Presiden per­tama Republik Indonesia Ir Soekarno dalam ceramahnya di acara tabligh akbar yang diselenggarakan di Bandung, Jawa Barat.

Polda Jawa Barat pun me­ningkatkan status Habib Rizieq menjadi tersangka atas laporan tersebut. Rizieq diduga melang­gar Pasal 154 a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal. Pada 10 Februari 2017, Rizieq Shihab sudah dipanggil untuk kedua kalinya namun ia mang­kir dari pemeriksaan.

2.RIZIEQ DIDUGA MELECEH­KAN UMAT KRISTIANI

Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) melapor­kan Habib Rizieq pada 26 Desember 2016 atas dugaan menghina umat Kristiani dalam sebuah video berdurasi 21 detik di sosial media Twitter dan Instagram. Laporan PP-PMKRI diterima pihak polda dengan nomor LP/6344/XII/2016/PMJ/ Dit Reskrimsus tertanggal 26 Desember atas nama pelapor Angelius Wake Kako.

Sama seperti Basuki Tjahaja Purnama, Habib Rizieq diduga melakukan penistaan terhadap agama. Ia juga diduga melang­gar Pasal 156 dan Pasal 156 a KUHP serta UU Nomor 11 Tahun 2008 UU ITE.

3.CERAMAH HABIB RIZIEQ TENTANG PALU ARIT DALAM UANG BARU

Dua LSM yaitu Jaringan Anti Intelektual Muda (Jimef) dan Solidaritas Merah Putih (Solmet) melaporkan Habib Rizieq atas ceramahnya tentang logo palu arit dalam uang baru yang diunggah ke Youtube oleh akun FPI TV pada 25 Desember 2016.

Rizieq diduga melanggar Pa­sal 28 Ayat 2 dan Pasal 28 Ayat 1 juncto serta Pasal 45 Ayat 2 UU ITE. Laporan atas nama Jimef dibuat atas nama Herdiyan dan diterima SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP 92/i/2017/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 8 Ja­nuari 2017.

4.PENYEBARAN KONTEN BER­BAU PORNOGRAFI

Habibe Rizieq Shihab kem­bali dilaporkan atas penyeba­ran pesan singkat berkonten pornografi. Dalam pesan sing­kat tersebut terlihat seseorang yang diduga Habib Rizieq saling berkirim pesan dengan seorang wanita yang diketahui bernama Firza Husein.

Polda Metro Jaya menerima Laporan Polisi Nomor: LP/510/I/2017/PMJ Ditreskrim­sus terkait dugaan penyebaran percakapan berkonten porno­grafi yang mengatasnamakan Habib Rizieq dan Firza Husein. Pelaporan itu didasarkan Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 32 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Porno­grafi serta Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elek­tronik (UU ITE).

(re/feb/run)

Tags

Terkini