berita-utama

Siap-Siap, Warteg Dilarang Beroperasi Selama Puasa

Senin, 22 Mei 2017 | 09:30 WIB

METROPOLITAN - Sempat membuat heboh soal larangan rumah makan beroperasi selama bulan puasa, kali ini pemerintah daerah mulai ancang-ancang membuat kebijakan baru soal aturan tersebut. Rencananya, hari ini jajaran muspida akan menggelar rapat koordinasi untuk menentukan apakah larangan itu akan tetap digunakan atau berubah.

Kasatpol PP Kota Bogor Heri Karnadi mengatakan, pihaknya akan memutuskan soal la­rangan tersebut usai rapat koordinasi dengan wali kota dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya bersama muspida. “Iya, besok baru diputuskan apa saja yang boleh dan tidak,” kata Heri.­

Jika melihat tahun lalu, penutupan ini memang ber­laku di Kota Bogor. Namun untuk keputusan resminya, Heri menyatakan akan kem­bali diumumkan sesuai hasil rapat. “Besok saja dilihat ya,” kata dia.

Sementara di Kabupaten Bogor, penutupan terse­but sempat membuat he­boh warga. Seperti yang terjadi pada tahun lalu di Kecamatan Leuwiliang. Demi mewujudkan Kota Santri, pemerintah setempat mengeluarkan surat edaran nomor 451.13./575/bintal tentang imbauan menyam­but bulan suci Ramadan yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bo­gor agar pengusaha/pemilik tempat-tempat hiburan dan sejenisnya stop beroperasi.

Kemunculan surat terse­but akhirnya dijadikan dasar pemerintah kecamatan un­tuk menutup warung nasi yang nekat buka di siang bolong. Sampai-sampai pemilik beserta pengun­jungnya dikenakan sanksi berupa push up.

Namun, rupanya aksi itu menimbulkan gejolak di masyarakat hingga pihak ke­camatan pun dipanggil lang­sung Bupati Bogor Nurhay­anti. Karena itu, tahun ini Camat Leuwiliang Chaeruka Judhyanto menyatakan akan menunggu instruksi resmi dari Pemkab Bogor. “Untuk penertiban warung yang berjualan di bulan puasa, pihak kecamatan menunggu instruksi dari bupati,” kata Chaeruka.

Dalam menciptakan rasa aman dan tenteram di bulan puasa, sambungnya, muspika masih tetap melaksanakan program Nongol Babat (No­bat) yang difokuskan ke Ter­minal Leuwiliang, pasar dan area yang biasa dijadikan tempat nongkrong PSK, waria ataupun anak punk, terma­suk warung yang menjual minuman keras (miras). “PSK yang terjaring razia didata dan dibawa ke panti sosial,” ujarnya.

Menanggapi adanya edaran dari Polda Jawa Barat tentang larangan ormas merazia atau sweeping selama bulan puasa, Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspitalena menjelas­kan, ketika ada kegiatan atau rakor bersama, kapolres sering mengimbau kepada para kapolsek agar menjaga ke­amanan dan ketertiban jelang bulan puasa.

Hal itu termasuk mengimbau larangan merazia, sweeping ormas ataupun masyarakat di bulan puasa. Mereka cukup melaporkan kegiatan tersebut ke polsek, nantinya polsek yang menindaknya. “Kalau ada ormas yang menggelar aksi sweeping di bulan puasa, polsek cukup mengamankan­nya, tidak ada sanksi khusus. Tetapi kalau ada perusakan oleh mereka, baru dikenakan sanksi,” tandasnya.

(ads/b/feb/run)

Tags

Terkini