berita-utama

Buruh Demo Minta Thr Rp8 Juta

Kamis, 15 Juni 2017 | 09:03 WIB

TIGA belas hari jelang Lebaran, ratusan buruh melakukan aksi demo. Kalangan pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) meminta perusahaan memenuhi tuntutan mereka. Salah satunya soal Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp8 juta.

SIANG kemarin, Jalan Raya Jakarta Bogor KM 51,3, Kelu­rahan Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor dibanjiri buruh. Persoalan minimnya standar Upah Mini­mum Sektoral Kerja (UMSK) 2017 masih jadi isu yang di­angkat. Terlebih mendekati hari raya Idul Fitri yang tinggal menghitung hari.

“Kami meminta standar ke­naikan disesuaikan dengan minimal UMSK 2017 dan THR diberikan dengan standar gaji 2017 yaitu 8,95 juta,” ungkap Sekjen Pimpinan Unit Kerja Astra Otoparts Divisi Adiwira Plastik Bogor, Andi.

Sementara, saat ini perusa­haan masih menggunakan gaji yang sama pada tahun 2016. “Kami meminta perusahaan mendengarkan kedua tuntutan kami,” pintanya.

Jika tuntutan itu tidak dipenuhi sampai waktunya, para buruh mengancam akan melakukan aksi yang sama dengan jumlah yang lebih besar.

“Kami akan lakukan hingga minggu depan. Untuk aksi kali ini aktivitas produksi masih tetap berjalan di shift ked­uanya,” imbuhnya.

Dirinya menambahkan, dalam waktu dekat, perwakilannya akan segera menemui pihak manajemen perusahaan PT Astra untuk melakukan audiensi dan mediasi. Jika dari perte­muan tersebut tidak menghasil­kan solusi dan kesepakatan, maka aksi akan dilanjutkan. “Kalau belum didengar juga kami akan layangkan aksi demo dari 3 Juli hingga satu bulan ke depan atau 4 Agustus. Na­mun jika telah menghasilkan kesepakatan maka aksi akan ditunda,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Fed­erasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Bogor Wila Ardian membena­rkan soal adanya tuntutan tersebut. Namun ia memas­tikan jika aksi buruh tidak akan mengganggu aktivitas produksi.

“Tidak akan mengganggu produksi. Sebab, aksi un­juk rasa yang dilakukan ini disesuaikan dengan shift para buruh,” tegas Wila.

Menurutnya, pihak peru­sahaan seharusnya bisa memenuhi permintaan pega­wai. Karena sejak awal tahun tuntutan ini sudah digaungkan.

“Seharusnya untuk karyawan tetap yang sudah lama bekerja di Bogor itu gajinya disesuai­kan dengan sektornya. Jadi gaji mereka yang rata-rata sebesar Rp5 juta per bulan bisa dinaikan mencapai Rp5,4 juta per bulan,” sebutnya.

Namun, jika hal itu tidak dipenuhi, tak menutup ke­mungkinan akan terjadin­ya aksi mogok kerja. “Kan ada dua opsi yang bisa kita lakukan. Antara mendatangi pemerintah atau melakukan aksi mogok kerja. Kalau ga­gal runding tentu kita akan melakukan salah satu dari kedua opsi itu,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor Egi Gunadhi Wibhawa merasa sebenarnya untuk per­soalan ini pihaknya harus men­getahui terlebih dahulu penye­bab penyesuaian kenaikan gaji ini terlambat. Seperti apakah karena perusahaan yang tidak mampu atau ada persoalan lainnya. “Kita harus cari tahu dulu penyebabnya,” kata Egi.

Meski demikian, dirinya me­minta pengawasan pemer­intah daerah harus bergerak cepat. Karena kalau aturannya harus dipenuhi tentu peru­sahaan harus memenuhinya. “Intinya perusahaan harus memberikan keterangan atau kepastian kepada pegawainya apakah gaji mereka ini bisa naik. Tapi saya rasa perusahaan mereka terbilang mampu,” tu­tupnya.

Halaman:

Tags

Terkini