berita-utama

Lagi, Predator Seks Gentayangan Di Cilebut

Sabtu, 17 Juni 2017 | 08:29 WIB

TINDAK pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Bogor. Kali ini dialami ML (10) dan AS (9) warga Cilebut, Kecamatan Sukaraja. Keduanya menjadi korban sodomi ID (29), warga Sukabumi saat tengah mandi di kali yang berada di Kelurahan Cilebut Timur, Kecamatan Sukaraja, Senin (12/6) lalu.

kedua bocah itu tengah mandi tak jauh dari kediamannya. Pelaku yang diketahui sebagai penjual ikan turut mandi di tempat yang sama. Setelah itu, pelaku menghampiri dan mengajak kedua korban bermula sekitar 13:30 WIB saat main di batu kali yang cukup besar hingga tak terlihat orang dari kejauhan.­

Setelah berada di batu be­sar, pelaku melancarkan niat jahatnya kepada kedua bocah tersebut. Kedua korban yang pada saat itu masih meng­gunakan celana tiba-tiba di­buka oleh pelaku. Selanjutnya, pelaku langsung memasukkan kemaluannya ke dalam lubang anus milik korban, namun hanya sedikit yang masuk. Ka­subbag Humas AKP Ita Puspita Lena membenarkan kejadian tersebut. Menurut Ita, pelaku yang masih lajang ini berhasil diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor. “Sedang kita periksa lebih lanjut,” kata Ita.

Guna mempertanggungjaw­abkan perbuatannya, sambung dia, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. “Pelaku diancam pidana selama lima tahun penjara,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait meminta aparat kepolisian cepat menan­gani persoalan ini hingga tun­tas. Karena tindak pelecehan seksual terhadap anak meru­pakan bentuk kejahatan yang sudah tidak bisa ditoleransi lagi. “Sudah saatnya polisi men­ghukum pelaku pelecehan seksual atau predator seks ini sesuai UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 sampai 20 tahun penjara. Biar ada efek jera,” kata Arist saat dihubungi Metropolitan, kemarin.

Arist juga berharap pemer­intah daerah dan Unit PPA Polres Bogor dapat memberi­kan perhatian terhadap kedua korban melalui pemulihan, dengan tujuan agar psikologis mereka dapat pulih dari ke­jadian yang mereka alami. “Su­paya adil juga pelaku ini harus diancam hukuman maksimal dan dikenakan denda untuk biaya pemulihan korban,” ujarnya.

(rez/c/ram/dit)

Tags

Terkini