Mi Korea yang mengandung babi rupanya sudah beredar luas di pasaran. Bahkan di Bogor, mi ‘babi’ ini dijual bebas di minimarket. Penjualan makanan kemasan ini disatukan dengan merek lainnya yang sejenis. Sebut saja mi Gekikara Ramen, Bul Nak dan Mikuya Ramen. Bedanya, empat jenis mi ‘babi’ yang dirilis Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ini tidak dilabeli cap halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) alias haram.
DI SEBUAH minimarket di kawasan Johar, Kelurahan Kedungwaringin, Kecamatan Tanahsareal, mi ini masih dijual. Meski sudah dilarang, menurut salah seorang kasir terbilang laris dengan harga per satuannya Rp20 ribu. “Biminimarket tersebut, mi ini asanya lebih banyak, cuma ini pas mau habis saja,” katanya.
BPOM telah mengedarkan surat resmi untuk penarikan produk mi asal Korea ini. Lewat surat edaran bernomor IN.08.04.532.06.17.2432 BPOM, menyatakan bahwa empat produk mi impor yang dijual di pasaran ini mengandung babi dan turunannya.
Namun meski positif mengandung unsur itu, mi instan tersebut tidak diberikan peringatan ´Mengandung Babi´. Di antaranya Samyang (mi instan U-Dong), Samyang (mi instan rasa Kimchi), Nongshim (mi instan Shin Ramyun Black) dan Ottogi (mi instan Yeul Ramen).
“Iya betul dan sudah melalui tahapan ya, sehingga akhirnya saya menyuruh seluruh kepala balai untuk menariknya sendiri. Tetapi seharusnya importirnya yang menarik itu sendiri dengan peraturan yang ada,” kata Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito, Minggu (18/6).
Penny meminta seluruh jajaran BPOM menarik produk mi tersebut di mana pun. Sebab, masyarakat harus mendapatkan perlindungan untuk membeli makanan. “Tapi sekarang dalam peraturan perlindungan masyarakat, saya minta dengan cepat produk itu ditarik dari peredaran seluruh kepala balai di daerah dan aparat untuk turun,” kata dia.
Menurutnya, saat ini pihaknya tengah menggencarkan operasi ke pasar-pasar. “Karena bertepatan dengan momen mau Lebaran, jadi sekalian menarik kalau masih ada. Memonitor, kalau masih ada ya ditarik,” imbuhnya.
Menurutnya, produk mi itu sudah mendaftarkan ke BPOM untuk diberi nomor registrasi makanan. Dalam dokumen pendaftaran, importir mengatakan ada yang mengandung babi dan tidak. Namun dari temuan di lapangan, ada produk yang beredar tanpa label ‘Mengandung Babi’. Namun setelah diuji, ternyata mengandung fragmen babi.
“Berdasarkan dokumen tersebut, kami kasih registrasi berbeda. Tetapi ternyata selain kita evaluasi di market, kita berikan registrasi tugas importir kasih tempel gambar babi. Nah, ternyata setelah melakukan pengawasan market keliling titik-titik ditemukan produk tidak ditempel gambar babi, setelah diuji mengadung babi dari situ keluar perintah ini. Kita ada tahapan untuk meminta importir menarik dari peredaran ternyata lambat,” kata dia.
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Komisi Hukum MUI Ikhsan Abdullah mengatakan, empat merek mi instan asal Korea yang mengandung babi berdasarkan temuan BPOM belum bernah mendaftarkan sertifikat halal dari MUI. “Kami sudah berkomunikasi dengan BPOM dan memang benar keempat merek mi instan Korea tersebut tidak pernah mendaftarkan sertifikasi halal pada kami,” ujar Iksan.
Ia menambahkan, dari keempat merek mi Samyang tersebut, salah satunya hanya menggunakan label halal dari Korea, bukan dari MUI. “Shin Ramyun Black itu hanya menggunakan label halal dari Korea yang tidak jelas. Sedangkan tiga yang lain sama sekali tidak mencantumkan label halal,” sebutnya.
Ia melanjutkan, setahun lalu pihaknya telah merilis 32 produk kemasan mi instan asal China dan Korea yang tak mencantumkan label halal dari MUI, termasuk mi instan merek Shin Ramyun Black tersebut. “Dan telah kami lakukan teguran kepada distributornya di Jakarta dan Batam. Bahkan ada yang telah kami lakukan pelaporan ke Polda Metro Jaya Direktorat Indag (Industri dan Perdagangan),” urainya.
Meski telah ramai dipersoalkan, namun di Bogor pemerintah daerah belum bergerak. Kabid Perdagangan Diperdagin Kabupaten Bogor Jona Sijabat beralasan bahwa pihaknya baru mengetahui adanya infomasi tersebut. Sehingga untuk melakukan penarikan, baru bisa ditindaklanjuti hari ini. “Besok lah baru kita coba monitoring di toko modern. Sebab, informasinya juga baru. Jadi besok pas hari kerja ditindaklanjuti,”sebutnya.
Jona mengaku belum mengetahui sejauh mana peredaran mi tersebut di Kabupaten Bogor. Namun seluruh tempat penjualan akan dipantau untuk dilakukan penyisiran. “Semua toko modern, minimarket salah satunya jadi sasaran,” tandasnya.