berita-utama

Kapolda Sebut ‘Meng-emaskan’ Diri Habib Rizieq

Kamis, 22 Juni 2017 | 07:46 WIB

METROPOLITAN - Polda Metro Jaya masih menyelesaikan kasus chat porno yang menyeret nama ulama kondang Habib Rizieq Shihab. Bah­kan, baru-baru ini muncul keinginan pentolan Front Pembela Islam (FPI) ini untuk rekonsi­liasi dengan pemerintah hingga Presiden Joko Widodo ingin mengeluarkan surat perintah penghentian kasus (SP3).

Menang­gapi hal itu, Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan justru memper­tanyakan usulan rekonsiliasi yang disampaikan Imam Besar FPI tersebut. “Coba jelasin, rekonsiliasi itu apa? Mana bisa (rekonsiliasi dengan pemerin­tah, red). Siapa dia,” katanya sambil berkelakar, Rabu (21/6).

Iriawan mengatakan, Ri­zieq diminta tidak mengelu­arkan pernyataan yang dinilai menekan pemerintah untuk menghentikan kasus dugaan pornografi yang melibatkan dirinya dan Firza Husein. “Gi­mana caranya? Ya nggak bisa lah. Jangan ‘meng-emaskan’ diri,” kata Iriawan.

Ia pun yakin bahwa Rizieq berjiwa besar dalam meng­hadapi kasusnya ini sehingga bersedia pulang tanpa pak­saan. “Yang jelas saya katakan, beliau itu jantan. Saya yakin beliau akan pulang (ke Indo­nesia, red),” tutur Iriawan.

Polisi juga memastikan takkan memberi perlakuan khusus untuk Rizieq. Sebab sebagai masyarakat, kedudu­kannya sama di mata hukum. “Semua sama di mata hukum, faktanya ada. Semua harus dihadapi. Tidak bisa, nanti ada standar ganda. Polisi nggak bisa gitu. Apa bedanya den­gan yang lain,” tutup Iriawan.

Rizieq mengaku ingin melakukan rekonsiliasi den­gan pemerintah RI terkait ka­sus yang menjeratnya dalam teleponnya dari Arab Saudi pada 16 Juni lalu. Bahkan, pengacaranya telah mengir­imkan surat ke presiden untuk mengeluarkan surat penghen­tian penyelidikan.

Pengacara Rizieq, Kapitra Ampera, menyebut surat yang dikirimkan kepada Jokowi telah diterima staf khusus presiden dan pejabat tinggi di istana negara. Dia menyebut Jokowi merespons positif surat tersebut.

“Kayaknya (respons, red) presiden positif karena beliau menginginkan untuk segera menghentikan kegaduhan ini dengan melakukan rekonsilia­si dan menghentikan kriminal­isasi para ulama,” ujar Kapitra, Selasa (20/6).

Namun, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menegas­kan bahwa SP3 merupakan wewenang penyidik. “Ya, yang menilai bisa di-SP3-kan atau tidak adalah penyidik,” kata Setyo, Rabu (21/6).

Setyo menjelaskan, ada kri­teria yang harus dipenuhi untuk mengajukan SP3. Polri akan melihat apakah kasus yang melibatkan Imam Besar FPI itu patut untuk di-SP3-kan atau tidak. “SP3 adalah kriteri­anya, apakah tidak memenuhi unsur atau kedaluwarsa dan sebagainya,” tandasnya.

(de/feb/run)

Tags

Terkini