METROPOLITAN - Malang menimpa sejoli MA (20) dengan RN (28). Keduanya dituduh mesum di dalam kontrakan di Kelurahan Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Sampai-sampai pasangan yang sudah berencana menikah itu ditelanjangi dan diarak warga saat tengah asyik menyantap makan malam.
MA (20), wanita yang menghuni kamar kontrakan tersebut, sebenarnya hanya meminta sang pacar, RN (28), datang ke kontrakannya dan membawakannya makan malam. Lalu sekitar pukul 22:00 WIB, R datang membawa dua bungkus makanan untuk dimakan bersama.
"Jam 10 (malam, red) sudah sampai makan-makan, ada Ketua RT berinisial G menggedor pintu ini (kontrakan, red). Kebetulan pintu tidak tertutup rapat dan langsung dipaksa mengaku berbuat mesum," papar Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif, Selasa (14/11).
Setelah mendobrak, warga lainnya ikut masuk dan memaksa keduanya mengaku berbuat mesum. Bahkan, sempat ada tiga lelaki memaksa RN mengakui perbuatan tersebut sembari memegang kerah bajunya.
Keduanya lalu diarak ke depan menuju rumah Ketua RW yang jaraknya sekitar 200 meter. Pemaksaan untuk mengakui perbuatan mesum pun terus dilakukan warga setempat. RN dan MA bahkan dipukul, ditendang dan berujung pada pembukaan baju oleh warga.
Awalnya adalah RN yang dilucuti bajunya oleh warga. Lalu MA juga ikut dilucuti. Mendapat perlakuan itu, MA terus berteriak histeris meminta pertolongan.
"Menyedihkan adalah dari satu ini membuka baju perempuannya. Lalu langsung dilindungi oleh si laki-laki yang sudah tidak menggunakan baju sama sekali," tutur Alif.
Sesampainya di rumah Ketua RW, keduanya diinterogasi. Tak lama langsung dikembalikan ke kontrakan tersebut tanpa ada permintaan maaf dari warga.
Hingga akhirnya video tersebut viral di media sosial. Polisi pun sudah menangkap para tersangka penganiayaan terhadap RN dan MA yang tak lain adalah Ketua RT, Ketua RW dan warganya.
Saat mengetahui viralnya video itu di media sosial, polisi langsung mendatangi RN dan MA di lokasi kejadian. "Langsung kita lakukan pemeriksaan dan keduanya membenarkan adanya peristiwa tersebut," ujar Sabilul.
Kedua korban pun langsung dilindungi lantaran mengalami trauma berat. Keduanya, kata Sabilul, tidak menyangka jika warga akan setega itu. Padahal, tidak ada bukti keduanya bertindak asusila.
Tetapkan 6 Tersangka
Polisi menyatakan ada enam tersangka dalam kasus main hakim terhadap pasangan muda-mudi yang dipaksa mengaku mesum dan ditelanjangi di Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang.
"Memang dari interogasi awal, kita amankan tiga tersangka. Ketua RT, Ketua RW dan seorang warga. Namun, dari situ berkembang mengarah kepada tiga tersangka lain," tutur Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif, Selasa (14/11).