METROPOLITAN - Kasus dugaan korupsi KTP Elektronik (KTP-el) yang dilakukan Setya Novanto (Setnov) turut menyeret anak dan istrinya. Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri Setnov, Deisti Astriani Tagor, giliran putrinya, Dwina Michaella, yang diperiksa.
Hari ini penyidik KPK akan memanggil mantan Komisaris di PT Murakabi Sejahtera Dwina Michaela sebagai saksi kasus proyek KTP-el. Dwina rencananya akan diperiksa untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo. "Besok direncanakan pemeriksaan terhadap Dwina Michaella," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (23/11/2017). Selain Dwina, anak Novanto lainnya, Rheza Herwindo, juga dipanggil, kemarin. Namun, Rheza tidak hadir tanpa keterangan. Febri meminta para saksi bisa hadir memenuhi panggilan penyidik KPK karena surat panggilan sudah disampaikan secara patut. "Kami ingatkan agar para saksi yang dipanggil untuk memenuhi kewajiban hukum hadir menghadap penyidik," ujar Febri. Dalam persidangan, Setnov mengaku tidak tahu bila anaknya, Dwi Michaella, pernah menjadi komisaris perusahaan yang mengikuti lelang proyek KTP-el. Setnov pun mengaku sedikit bingung. "Saksi kenal dengan yang bernama Dwina Michaela?" tanya jaksa KPK kepada Setnov dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (3/11). "Iya kenal pak. Anak saya itu pak," jawab Setnov. Kemudian, jaksa mengonfirmasi tentang informasi bila Dwina pernah menjadi Komisaris PT Murakabi Sejahtera. Setnov mengaku tak tahu. "Apakah saksi tahu Dwina Michaela ini pernah jadi Komisaris di PT Murakabi Sejahtera?" tanya jaksa. "Tidak tahu pak," ucap Setnov.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM resmi mencegah Deisti Astriani Tagor ke luar negeri selama enam bulan ke depan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi. "Jadi tanggal 21 November telah diterima oleh Direktorat Jenderal Imigrasi surat pencegahan atas nama Ibu Deisti Astriani Tagor untuk dilakukan pencegahan pemberangkatan ke luar negeri karena yang bersangkutan dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi KTP-el. Kemudian Ibu Tagor itu dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno. KPK menegaskan, pencekalan untuk istri Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto itu diambil untuk kepentingan penyidikan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo. "Pencegahan ke luar negeri terhadap Deisti Astriani Tagor dalam proses penyidikan kasus KTP-el dengan tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo, red)," tambah Febri.
(de/feb/run)