METROPOLITAN - Pengerjaan untuk Tol Cimanggis-Jagorawi (Cijago) terus dikebut. Jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok berupaya menuntaskan penyelesaian ganti rugi dan pembebasan lahan milik warga yang terkena tiga proyek jalan tol secepatnya. Namun bila ada warga yang keberatan atau tidak menerima berkaitan masalah ganti rugi, tentunya akan ditindaklanjuti ke Pengadilan Negeri (PN) Depok atau dikonsinyasikan.
Pengadaan lahan untuk proyek tiga jalan tol yaitu Jalan Tol Cimanggis–Cibitung (Cimaci), Jalan Tol Depok Antasari (Desari) dan Jalan Tol Cimanggis–Jagorawi (Cijago) sekitar 7.274 bidang tanah terus dikebut. ”Penyelesaiannya untuk menuntaskan target yang direncanakan tahun ini,” kata Kepala BPN Kota Depok Almaini, Minggu (26/11).
Dari ke tiga proyek jalan tol yang melintas di Kota Depok yang selesai pembebasan sekitar 100 persen di lahan milik warga yang terkena proyek Jalan Tol Cimaci saja yaitu 161 bidang tanah dengan total 5,7 hektare sepanjang 3,5 Km terdapat di Kelurahan Harjamukti dan Sukatani.
”Untuk Tol Cijago yang mencapai 4.330 bidang tanah total 136,14 hektare dan terbagi tiga seksi pembebasan yaitu seksi I Kelurahan Harjamukti, Sukatani dan Cisalak Pasar terdiri dari 1.064 bidang tanah total 35,020 hektare,” tuturnya yang menambahkan seksi II sebanyak 1.650 bidang tanah total 5,4 hektare berada di Kelurahan Cisalak, Baktijaya, Mekarjaya, Kemirimuka dan Kukusan.
Sedangkan pihaknya telah masuk ke seksi tiga yang memiliki 1.616 bidang dengan total; 4,6 hektare di Kelurahan Tanahbaru, Krukut, Limo dan Cinangka.
(pos/feb/run)