METROPOLITAN – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (DAOP) 1 Jakarta menertibkan 37 bangunan yang berada di atas tanah milik PT KAI seluas 3.150 m2. Bangunan yang berada di sepanjang Jalan Nyi Raja Permas, Kelurahan Cibogor, Kecamatan Bogor Tengah, ini sengaja diratakan untuk dibangun perumahan vertikal alias apartemen.
Senior Manager Humas PT KAI DAOP 1 Jakarta Suprapto mengatakan, sebagai penyangga ibu kota, Kota Bogor menjadi kota penting, mengingat perkembangan dan pertumbuhan pembangunannya memberi pengaruh terhadap ibu kota. Apalagi banyak pekerja di Jakarta yang tinggal di Bogor.
“Nah, Commuterline jadi andalan mereka. Sekitar 50 ribu sampai 60 ribu penumpang tiap harinya menggunakan moda transportasi ini dari dan ke Stasiun Bogor. Makanya kami harus mampu memberikan yang terbaik. Artinya, pemanfaatan aset harus maksimal. Salah satunya penertiban lahan ini,” katanya kepada wartawan, kemarin.
Ke depan, sambung Suprapto, ada wacana dari PT KAI untuk menjadikan wilayah ini sebagai permukiman yang terintegrasi dengan stasiun seperti apartemen.
“Ya ada ke arah sana, masih terus dikaji. Intinya kan kami ingin menyediakan kebutuhan bagi warga Bogor yang bekerja di Jakarta sehari-hari menggunakan Commuterline. Ini bagian dari sinergi dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan PT Waskita Karya dengan Pemkot Bogor untuk memenuhi kebutuhan warga,” terangnya.
Suprapto menambahkan, pedagang yang mengisi 37 bangunan tersebut akan diberi pilihan relokasi ke Pasar Kebonkembang. Menurutnya, hal tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan dan perhatian Pemkot Bogor terkait penataan di kawasan Stasiun Bogor. “Ya rencananya seperti itu. Nah, sebelum melakukan penertiban, kami sudah melakukan sosialisasi. Pertama 10 dan 11 Januari 2017 kami layangkan Surat Peringatan I. Dilanjutkan Surat Peringatan Kedua 4 Mei 2017. Terakhir, Surat Peringatan III 10 Mei lalu,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Unit Pasar Kebonkembang Iwan Arief Budiman mengaku belum mengetahui soal rencana relokasi pedagang eks ruko Nyi Raja Permas. Sebab, pedagang yang berada di ruko tersebut tidak berada di bawah Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ). “Belum jelas sih (soal relokasi ke Pasar Kebonkembang, red), itu kan bukan wilayah PD PPJ, hanya dekat saja. Itu ranah PT KAI sebagai pemilik lahan. Koordinasi belum jelas,” ucapnya saat dikonfirmasi.
Sementara Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya memaparkan, pada penertiban kali ini melibatkan 239 personel keamanan yang terdiri dari anggota TNI personel kodim dan koramil, Satpol PP Kota Bogor serta staf, satpam PKD dan tim pembongkaran dari PT KAI.
“Penertiban ini kami lakukan berdasarkan surat yang dikeluarkan PT KAI Nompr KA.203/XI/17/DO.1-2017, tentang pengosongan lahan milik PT KAI di Jalan Nyi Raja Permas Bogor. Dianggap perlu sebagai antisipasi penertiban ini, karena ruko-ruko ini kan sudah dipakai dan dimanfaatkan untuk jualan sejak lama. Fokus pengamanan di dua titik, semua berjalan aman dan lancar,” tuntasnya.
(ryn/b/feb/run)