PERASAAN waswas masih menghantui warga yang tinggal di RT 04/08, Kelurahan Batutulis, Kecamatan Bogor Selatan. Kenyamanannya mendadak terusik dengan munculnya rencana PT Kereta Api Indonesia (KAI) membangun rel ganda untuk jalur kereta api jurusan Bogor Sukabumi. Alasannya, banyak rumah warga yang bakal kena imbas pembangunan jalur tersebut alias jadi korban penggusuran.
Laporan : Ade Sumantri
SEJAK 1970, ratusan warga telah menempati lahan yang akan dipakai untuk proyek jalur ganda kereta Bogor-Sukabumi. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pun setiap tahun dibayarkan. Namun dengan adanya rencana PT KAI, warga yang tinggal di sana terancam digusur. Bahkan, setiap tahunnya mereka tak pernah telat membayar.
Ratusan rumah penduduk di sepanjang jalur rel kereta api di Kelurahan Batutulis, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, terancam digusur PT KAI karena dianggap telah menempati lahan milik negara. “Kami sudah puluhan tahun di sini. Setiap tahun bayar PBB. Masa rumah kami mau digusur begitu saja karena PT KAI mau membangun double track (rel ganda, red),” kata Ketua RT 04/08, Kelurahan Batutulis, Unen.
Merasa nasibnya terancam, warga pun mengadu ke advokat senior yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sugeng Teguh Santoso.
Menyikapi hal itu, Sugeng Teguh Santoso pun memberi penjelasan tentang tanggung jawab negara kepada warga. “Sebagai pembela warga, saya menjelaskan tentang tanggung jawab negara untuk memberikan kesejahteraan kepada warga,” ucap Sugeng.
Calon Wali Kota Bogor itu menambahkan, PT KAI harus memperhatikan nasib warga yang akan terkena penggusuran. “PT KAI jangan sekadar menggusur warga, tetapi juga harus memberikan solusi
(ads/b/feb/run)