berita-utama

LIBUR NATAL DAN TAHUN BARU, TRUK DILARANG MASUK TOL JAGORAWI

Rabu, 13 Desember 2017 | 11:47 WIB

-

METROPOLITAN - Hari raya Natal dan Tahun Baru 2018 tinggal menghitung hari. Jelang dua hari perayaan tersebut, lalu lintas dipastikan akan mengalami kepadatan. Sebab, banyak masyarakat memutuskan pulang kampung atau pergi ke tempat liburan.

Menyiasati hal tersebut, Ke­menterian Perhubungan telah menyiapkan skema lalu lintas untuk mengantisipasi kepa­datan saat libur Natal dan Ta­hun Baru (Nataru). Salah sa­tunya adalah pelarangan kendaraan besar melewati ruas jalan tertentu.

”Untuk jalur Cawang sampai Cikampek, Cikampek sampai ke Brebes Timur, kemudian Bandung-Cipali, Tol Jagorawi kemudian Merak, itu memang untuk yang sumbu tiga ke atas itu tidak boleh melewati itu. Ada juga itu dari Semarang sampai Bawean Salatiga itu juga tidak boleh karena itu jalan keluarnya tol itu masih sempit,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.

Dia mengatakan, skema lalu lintas Nataru tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya terkait kendaraan angkutan barang. ”Kemarin kita sudah putuskan untuk manajemen pengelolaan ang­kutan barang selama Nataru tanggal 22 Desember pukul 00:00 WIB sampai tanggal 23 Desember pukul 00:00 WIB, jadi dua hari itu,” kata Budi.

Budi menjelaskan, di tanggal 24, kendaraan besar pengang­kut barang tersebut sudah bisa beroperasi kembali. Namun jelang tahun baru, pelarangan akan kembali diberlakukan. ”Kemudian nanti lagi mulai tanggal 29 Desember pukul 00:00 WIB sampai 30 Desem­ber pukul 00:00 WIB, jadi dua hari juga,” ujarnya.

Kendati demikian, Budi me­negaskan bahwa aturan terse­but tidak berlaku untuk ken­daraan penyalur sembilan bahan pokok (sembako) dan Bahan Bakar Minyak (BBM). Pelarangan tersebut bukan berarti kendaraan pengangkut barang sama sekali tidak boleh melintas. Akan tetapi, mereka hanya dilarang melintas di beberapa ruas jalan tertentu.

Jika ingin tetap beroperasi, Budi menyarankan untuk men­cari alternatif lain. ”Tetap bo­leh melalui jalan dengan ca­tatan jangan melalui jalan yang sedang trafficnya padat se­hingga kapasitas jalan men­jadi berkurang. Kita utamakan masyarakat yang melalui jalan itu untuk melaksanakan libu­ran Natal. Tapi alan biasa (bu­kan tol) yang dari Cikampek sampai Cikarang itu boleh saja.”

Budi mengungkapkan, aturan tersebut secara resmi akan diumumkan minggu depan. Sebab, keputusan tersebut harus menunggu persetujuan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan selaku koordinator Kemenhub.

”Peraturan menterinya lagi dibuat. Karena sesuai inpres, saya harus lapor dulu sama Menko Maritim. Ini sebenarnya sekaligus sudah saya sampai­kan, jadi tinggal nunggu kepu­tusan resmi. Minggu depan saya kira,” terangnya.

(mer/feb/run)

Tags

Terkini