Seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) asal Maroko berinisial NB (27) dikabarkan dideportasi Imigrasi Kelas I Bogor. Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi (Kasie Wasdakim) Kelas I Bogor Arief Hazairin Satoto mengatakan, pendeportasian dilakukan pada Jumat (5/1). NB ditangkap saat sebelum malam tahun baru di wilayah Cisarua.
“Ditangkapnya sebelum malam tahun baru, dideportasi 5 Januari lalu,” ujar Satoto.
Dirinya menuturkan, NB ditangkap di sebuah vila di kawasan Desa Jogjogan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Ketika ditangkap, Satoto mengaku pihaknya merasa kesulitan karena perempuan berhidung mancung tersebut sempat melawan.
“Saat hendak dibawa, perempuan ini sempat melawan. Dia ini tinggal di vila yang masuknya Desa Jogjogan, Kecamatan Cisarua," terangnya.
Di samping itu, Satoto mengaku Satoto mengaku kerap menemui kesulitan saat penangkapan PSK asal Timur Tengah di Puncak. Sebab, para PSK seringkali berbaur dengan para imigran lainnya.
(trb/fin)