berita-utama

DEMOKRAT TERANCAM BATAL USUNG BIMA-DEDIE

Selasa, 9 Januari 2018 | 13:17 WIB

-

DUA hari jelang penutupan masa pendaftaran pilkada 2018, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bogor Usmar Hariman memilih mundur dari jabatannya. Keputusan tersebut berimbas pada terancamnya dukungan Partai Demokrat kepada pasangan calon (paslon) Bima Arya dengan Dedie A Rachim yang telah direstui DPP.

KETUA DPC Partai Demo­krat Kota Bogor memilih mundur di detik-detik terakhir masa pendaftaran paslon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kemarin, Usmar memutuskan mundur seba­gai pimpinan parpol. Renca­nanya, surat tersebut segera dikirimkan ke Jakarta dengan tembusan langsung ke Ketua Umum (Ketum), Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan jajaran pengurus di tingkat provinsi.

“Per tanggal 8 Januari pu­kul 18:56 WIB, saya menya­takan mengundurkan diri dari Ketua DPC PD Kota Bogor. Surat pengunduran diri sudah saya tanda tanga­ni dan segera akan saya kirimkan ke Jakarta dengan tembusan ke Ketum, Sekjen, BPOKK DPP, KPP DPP, DPD Jabar, DPC PD Kota Bogor dan Kesbangpol Kota Bogor,” kata Usmar.

Tak hanya mundur dari pimpinan parpol, bahkan ia pun memilih menanggalkan partai yang telah mengantar­kannya menduduki kursi F2 Kota Bogor. “Saya akan fokus mengamankan pemerintahan selama empat bulan proses kampanye sebagai Plt dan fokus menyelesaikan pemerin­tahan sampai 2018,” ucapnya.

Pengunduran diri Usmar pun berbuntut pada du­kungan DPP Partai Demokrat terhadap pasangan Bima-Dedie. Sebab jika dalam waktu dua hari ini surat pengunduran tersebut tidak direspons cepat DPP, partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono ini bakal teran­cam gagal menjadi partai pengusung pilkada.

Hal ini diutarakan Ketua KPU Kota Bogor Undang Suryatna. “Parpol tinggal ada waktu dua hari ini untuk mengurus pengambilalihan wewenang. Dan itu harus dilakukan DPP sebelum masa pendaftaran ditutup,” jelas Undang. Pernyataan ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umu (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 35 (3) tentang Pengu­muman dan Pendaftaran.

Dalam pasal itu tertulis bahwa keputusan kepengu­rusan partai politik tingkat daerah provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota tidak dapat dilakukan perubahan sejak diserahkan sampai dengan akhir masa pendaf­taran bakal pasangan calon.

“Kecuali perubahan ter­sebut disebabkan karena terdapat pengurus yang meninggal dunia atau ber­halangan tetap yang dibuk­tikan dengan surat kema­tian atau surat keterangan yang menunjukkan pengu­rus yang bersangkutan ber­halangan tetap,” demikian bunyi Pasal 35 (3).

Sehingga, menurut Undang, yang memungkinkan dila­kukan partai adalah mela­kukan pengambilalihan kewenangan partai politik tingkat daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota oleh pengurus partai politik ting­kat pusat dalam pendaftaran pasangan calon.

“Karena kepengurusan yang diakui KPU adalah sesuai dengan yang diberikan KPU RI saat penyerahan kepen­gurusan partai di awal. Ma­kanya surat itu harus se­gera direspons cepat oleh DPP agar bisa ditindaklanj­uti oleh KPU RI dan sela­njutnya jadi pedoman KPU kota/kabupaten,” beber Undang.

Menurutnya, proses peng­ambilalihan tersebut tidak memakan waktu lama di KPU. Sebab, di KPU RI telah memiliki bagian help desk. Namun, semuanya lagi-lagi akan kembali ke partai ber­sangkutan. “Tergantung dari partai bagaimana me­responsnya. Kalau di KPU bisa diurus cepat,” kata le­laki yang juga dosen di Uni­versitas Djuanda.

Disinggung soal terancam­nya dukungan Demokrat terhadap Bima Arya, Undang menjelaskan jika selama syarat minimal perolehan kursi partai pengusung me­menuhi, hal ini tidak akan berpengaruh pada penca­lonan Bima Arya.

Hanya saja sebagai konse­kuensinya, pasangan dari petahana ini bakal kehi­langan satu partai pendu­kung. Sebab jika pengam­bilalihan wewenang atas pengunduran diri Ketua DPC Partai Demokrat tidak dila­kukan atau melewati masa pendaftaran calon (paslon), otomatis partai tersebut ti­dak bisa menjadi pengusung. “Dari pusatnya harus gerak cepat, karena sekali lagi tidak boleh ada pergantian pen­gurus sampai masa pendaf­taran ditutup, termasuk penunjukan Plt,” tegasnya.

Dikonfirmasi soal hal ini, Wakil Ketua DPC Demokrat Kota Bogor La Ode Ndonu mengaku tak mau berko­mentar mengenai hal ter­sebut. Ia mengaku pihaknya akan membicarakan kepu­tusan Usmar Hariman ini di internal partai melalui rapat. “Kita akan segera rapat un­tuk menyikapi hal tersebut (pengunduran diri Usmar, red). Begitu saja yang kita lakukan,” kata Ndonu. (rez/c/feb/run)

Tags

Terkini