“Kalau tidak secepatnya mengundurkan diri, jabatannya juga rentan disalahgunakan untuk pencalonannya. Penyalahgunaan tersebut paling tidak dalam menggunakan fasilitas negara dan yang lebih mengkhawatirkan adalah penyalahgunaan fungsi DPRD sebagai legislatif, pembuat peraturan daerah dan anggaran,” ungkap Anwar.
Terpisah, Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Bogor Ridwan Arifin juga berharap anggota DPRD yang maju di pilbup Bogor segera mengundurkan diri. Menurutnya, tanda terima pengunduran diri harus diserahkan ke KPU paling lambat lima hari sebelum penetapan calon peserta Pilkada 2018.
“Menurut PKPU 3 Tahun 2017 Pasal 42, membuat surat pengajuan diri sebagai anggota DPRD sebagai persyaratan pendafataran,” terang Ridwan.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Bogor, Nuradi memastikan kalau pihaknya belum menerima surat permohonan pergantian pimpinan DPRD yang diajukan parpol. Sehingga sekwan belum bisa memproses dan yang bersangkutan masih menjabat sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Bogor. “Selama belum ada permohonan penggantian pimpinan dari parpol, pimpinan dewan yang mencalonkan tetap menjabat sebagai pimpinan. Tapi manakala dalam perjalanan ada permohonan dari parpol untuk pergantian pimpinan, baru diproses pergantiannya,” tandasnya.
(fin/b/feb)