METROPOLITAN- Maraknya ulah sopir truk dengan muatan berlebih membuat Kementrian Perhubungan (Kemenhub) turun tangan.
Seperti yang selama ini kerap terjadi di wilayah Parungpanjang. Tidak sedikit truk bermuatan lebih yang terbalik hingga mengganggu kenyamanan berkendara.
Salah satunya Jalan Raya Sidomanik Desa Lumpang, Kecamatan Parungpanjang yang sering jadi bulan-bulanan truk terguling akibat kelebihan muatan. Bahkan, warga sempat memprotes hingga memblok jalan agar sopir truk yang kebanyakan membawa material tambang tidak melulu hilir mudik di jalan.
Mneyikapi persoalan itu, rencananya, Menteri Perhubungan (Menhub) bakal menerapkan denda maksimal pada tilang kepada kendaraan berat yang melebihi muatan. Besaran denda maksimal yang ingin ditetapkan mencapai Rp 2 juta. "Akan kita tilang, kalau perlu setiap hari kita berlakukan tilang bagi kendaraan yang overload. Kalau bisa denda maksimalnya Rp 1-2 juta," kata Budi di kantor Jasa Marga Tol Cikampek, Cikarang, Jawa Barat, Minggu (21/1/2018). Menurut Budi, rencana itu bukan tanpa alasan. Karena menurutnya banyak pengendara kendaraan berat yang justru tidak jera akan perbuatan melanggar aturan.
"Alasannya karena tilang maksimal sesuai UU saja masih ada yang bayar Rp 200 ribu setelah itu jalan lagi, bahkan tidak mengurangi beban muatan yang berlebih. Polisi saja yang melakukan penindakan juga ikut frustrasi, jadi kita ketok saja batas bawahnya Rp 1-2 juta sehingga ada rasa takut dan jera," jelasnya. Meski begitu, Budi berharap para pengusaha angkutan mau mengerti aturan tersebut. Sehingga tidak lagi memaksakan kapasitas muatan kendaraan. "Kita bukan ingin mengurangi rezeki atau mendapat uang dari kendaraan angkut berat yang melanggar. Tetapi kita imbau kepada pengusaha dan pengguna jasa angkut barang berat untuk mentaati azas kapasitas dari truk sehingga tidak melanggar," terangnya. Selain berencana menetapkan denda maksimal, Budi juga akan merevisi UU No 22 Tahun 2009 Tentang Angkutan Jalan. Revisi tersebut tengah dibahas di DPR. "Untuk rencana jangka panjang revisi UU No 22 sedang kita diskusikan dengan DPR, mengenai kapannya sedang digarap. Kita juga akan membentuk Litbang Kementerian Perhubungan untuk membahas isu-isu yang sensitif termasuk tilang truk juga akan kita bahas," jelasnya.