Informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat empat orang debt collector (leasing BCA, red) hendak merampas kendaraan Toyota Fortuner milik kreditur, lantaran belum bayar angsuran. Tak terima diambil para penagih hutang, pemilik mobil sempat melawan. Tapi malah ditendang oleh seorang Debt Collector. Dari kejadian cekcok itu, akhirnya memicu kerumunan warga dan pengendara.
“Mereka itu, hanya menumpang keributan saja di wilayah hukum teritorial Cisarua. Tapi, bagaimana juga, untuk menjaga ketertiban dan keamanan mereka kami amankan di Mapolsek Cisarua untuk memberikan keterangan lebih lanjut,”ungkap Kapolsek Cisarua Kompol Iyos.
Akibat kejadian tersebut, kemacetan lalu lintas tak terelakan. Bahkan, polisi sempat menutup jalur tersebut selama setengah jam untuk proses sterilisasi. “Ya sempat disterilkan jalannya selama 30 menit,”kata Iyos..
Sementara itu Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita menambahakan, kejadian tersebut saat kendaraan R4 milik sdr 'T' warga Tanggerang melintas di wilayah jalur Puncak. Saat hendak dilakukan perampasan, pemilik kendaraan menghubungi sekelompok ormas dari wilayah Cianjur untuk membantu. “Kemudian terjadi bentrok antar kedua kelompok,” paparnya.
Akibatnya, dua orang dari kelompok debt collector mengalami luka karena dipukul benda tumpul. “Kejadian ini langsung dibubarkan oleh petugas patroli Lalu Lintas (Lantas) dan anggota Polsek Cisarua,” tambahnya.
Atas insiden itu, polisi mengamankan 12 orang. Di antaranya, 9 orang kelompok debt collector dan tiga orang dari kelompok pemilik mobil. “Selain itu sedang dikejar juga dua orang pelaku pemukulan,” katanya.
Terkait kejadian ini, pihaknya juga melakukan penyidikan terkait kasus upaya pengambilan paksa kendaraan leasing dan kasus pemukulan yang terjadi.
“Kasus ini ditangani oleh Polres Bogor. Polres Bogor menghimbau apabila ada upaya pemaksaan pengambilan barang leasing oleh debt collector apalagi dijalan, silahkan lapor kekepolisian terdekat,” tegasnya.
Kepada pihak leasing bila ingin mengambil barang leasing yang bermasalah silahkan diurus masalah fidusia, baru kemudian melapor kepolisian untuk penarikan unit.
“Apabila sempat dijual oleh yang diberikan leasing silahkan laporkan penggelapan. Sehingga tidak terjadi lagi kekerasan akibat masalah leasing,” tandasnya.
(yos/b/feb)