berita-utama

Senin, Sopir-sopir Siap Demo Istana

Sabtu, 27 Januari 2018 | 09:07 WIB

-
METROPOLITAN - Sopir taksi berbasis daring atau online dari berbagai daerah di Indonesia direncanakan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara Jakarta Pusat pada Senin (29/1). Massa aksi yang disebut berjumlah ribuan itu menuntut pembatalan aturan Kemenhub. Aturan yang mereka gugat adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto membenarkan terkait rencana yang akan dilakukan sopir taksi online dari berbagai wilayah, seperti Sumatera Utara, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur itu.

Menurut Setyo, Polda Metro Jaya telah menerima surat pemberitahuan dari pihak yang akan menggelar aksi unjuk rasa dan tengah menyusun teknis pengamanan yang akan dilakukan. "Hasil konfirmasi dengan Polda Metro Jaya, benar akan ada demo pengemudi taksi online. Sudah menyampaikan pemberitahuan," kata Setyo lewat pesan singkat, Jumat (26/1). Dia menuturkan, pihak kepolisian belum dapat memastikan jumlah massa yang akan turun dalam aksi unjuk rasa tersebut hingga kini. Namun, Setyo mengimbau agar massa tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menghormati hal dan kepentingan masyarakat lain yang tidak ikut dalam unjuk rasa.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan siap bertemu langsung para pengemudi taksi online yang berencana menggelar aksi demontrasi pada 29 Januari. "Mau (bertemu, red), mau sekali. Bahkan saya undang, nanti sore ada seseorang yang saya undang," ujar Menhub.

Namun demikian, Budi tetap berharap agar pada pengemudi taksi online ini mau menerima peraturan yang telah ditetapkan pemerintah. Sebab, menurut dia, aksi demo sudah tidak perlu dilakukan lagi.‎

"Ya kita lihat, mudah-mudahan mereka insaf. Sadari bahwa apa yang dilakukan tidak proporsional," tandas dia.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Angkutan Orang Kementerian Perhubungan, Syafrin Liputo, mengungkapkan pada 1 Februari mendatang pihaknya bersama pihak kepolisian akan melakukan penertiban atau operasi simpatik untuk mengecek taksi online di lapangan.

Namun, para pengemudi taksi online yang terjaring operasi dan tidak mengikuti ketentuan tersebut tidak langsung ditindak. Melainkan baru diberi peringatan secara langsung.

"Pertama kita berikan tetap ruang, dari rekan kepolisian 1 Februari kita lakukan operasi simpatik 1-2 Minggu kita berikan waktu kita simpatik pada angkutan sewa khusus tadi penertiban dalam rangka simpatik artinya rekan sewa khusus terjaring operasi kita berikan peringatan," kata Syafrin dalam diskusi di Jakarta, Jumat (26/1/2018). Setelahnya, kata Syafrin, pada 16 Februari mendatang pihaknya baru melakukan tindakan tegas. Bila masih ada pengemudi taksi online yang melanggar aturan, maka pemerintah akan memberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). "Mulai 16 Februari 2018, tindakannya akan sesuai dengan ketentuan. Begitu tidak memenuhi persyaratan akan tindak pidana ringan (tipiring) dalam hal ini," kata Syafrin. Adapun pengawasan yang akan dilakukan Kemenhub meliputi, pengecekan uji KIR, pengecekan sim A Umum bagi pengemudi, serta pemasangan stiker di taksi online. Semua itu harus dilakukan untuk menjamin keamanan serta kenyamanan para penumpang maupun si pengemudi.

(de/feb)

Tags

Terkini