berita-utama

1,7 Tahun Disiksa Ibu Asuh

Senin, 5 Februari 2018 | 09:03 WIB

-

Penyiksaan bocah SD yang videonya sempat viral di media sosial akhirnya terkuak. Polisi berhasil menangkap pelaku penganiaya bocah lelaki yang diketahui bernama Bagas. Siapa sangka bahwa ibu asuhnya, Linda Susanti yang tinggal di salah satu perumahan di Cileungsi Kabupaten Bogor, tega menyiksa Bagas yang selama ini sengaja dititipkan Saptinah, ibu kandung Bagas.

Sub Direktorat IV Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap tiga orang atas dugaan pelaku tindak pidana kekerasan anak berusia delapan tahun berinisial B. Di antaranya Linda Susanti, Saptinah dan Maryam. Satu dari tiga terduga pelaku merupakan ibu kandung korban.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, B pertama kali mengalami kekerasan fisik dari Saptinah, orang tua kandungnya. Saptinah kemudian mengambil paksa B dari tangan sang nenek di Kuningan dan menyerahkannya kepada Maryam.

"Pada 2016, melakukan pengambilan B tanpa izin orang tua wali. Di sini neneknya yang selama bertahun-tahun mengasuh B karena sudah ditinggal kedua orang tuanya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Minggu (4/2).

Sejak pengambilan paksa tersebut, B hilang dari pengawasan sang nenek yang tinggal di Desa Cikubangsari, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, selama satu tahun tujuh bulan.

B pun kemudian dibawa Mariyam untuk menemui Linda Susanti, pihak yang akan mengasuhnya. Bocah malang itu kemudian diajak Linda tinggal di sebuah rumah kontrakan Perumahan Permata Harmoni Cileungsi, Kabupaten Bogor. Di rumah itulah Bagas disiksa habis-habisan. "Sejak saat itu, tersangka LS telah melakukan kekerasan fisik terhadap B dengan cara memukul menggunakan kayu atau dengan tangan kosong dan menyiramnya dengan air dispenser," ujarnya.

Kekerasan terhadap B oleh Linda pun diketahui tetangga dan mengadukan kejadian tersebut ke RT setempat. Warga pun sempat mengabadikan bukti-bukti adanya tindakan kekerasan terhadap B oleh Linda. Kemudian Linda pun meminta Mariyam kembali mengambil B.

"Kemudian tersangka M membawa B ke rumahnya di Asem Reges, Karanganyar, Jakarta Pusat, dan tinggal bersamanya selama satu minggu. M juga tinggal bersama anaknya bernama Viki. Karena sudah viral video dalam link akun Facebook tersebut hasil kekerasan fisik yang diterima B, Viki memberikan informasi kepada saksi bernama Asep bahwa anak B ada di rumahnya," ujarnya.

Asep yang merupakan tetangga B di Kuningan, Jawa Barat, menuju rumah Mariyam untuk mengambil B dan mengembalikannya ke sang nenek.

Terhadap tiga orang tersebut, polisi menerapkan pasal berlapis yakni Pasal 76 B junto Pasal 77 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.

Lalu Pasal 76C junto Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.

Kemudian Pasal 76 F junto Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara, Pasal 328 KUHP ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Sementara itu, Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspitalena mengatakan bahwa saat ini bocah SD itu telah dirawat pihak keluarga. “Anaknya dibawa sama omnya ke Jakarta,” kata Ita.

(ads/b/de/feb/run)

Tags

Terkini