METROPOLITAN - Banyaknya sentra industri di Kabupaten Bogor rupanya jadi daya tarik tersendiri bagi Warga Negara Asing (WNA). Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bogor, ada 781 WNA yang mencari makan di Bogor.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Bogor Yos Sudrajat mengatakan, banyaknya warga asing yang bekerja di Kabupaten Bogor lantaran perusahaan yang masuk wilayah Tegar Beriman juga milik orang asing. “Ya memang seperti itu. Jumlah yang ada sesuai pendataan terakhir pada 2017,” kata Yos.
Ia menjelaskan, jumlah yang tercatat telah mengantongi izin resmi, dari Izin Memperpanjang Tenaga Kerja Asing (Imta) dan Keterangan Izin Tinggal Sementara (Kitas). "Rata-rata izin TKA (Tenaga Kerja Asing, red) dua tahun. Kalau sudah habis waktunya, mereka wajib memperpanjang izin. Jika tidak diurus, ilegal," ujarnya.
Dari total 781 TKA yang bekerja di Kabupaten Bogor, lanjutnya, hanya 241 TKA yang membayar pajak ke Kabupaten Bogor. Sisanya 540 TKA lagi langsung membayar pajak ke pusat. “Mereka yang bayar ke pusat karena lingkup kerja mereka lintas wilayah atau provinsi. Jadi penerimaan pajak dari keberadaan TKA itu selama dua tahun Rp5,2 miliar,” jelas Yos.
Lain halnya dengan WNA yang ditangkap petugas Imigrasi di Cigudeg pada Januari lalu. Keberadaan 12 TKA asal Tiongkok di PT Bintang Cindai Mineral dan PT Sinoman Resources Indonesia di Desa Cintamanik, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor itu tergolong ilegal. “Kami harap pemerintah pusat dapat berkoordinasi dengan daerah jika ada WNA yang akan bekerja di suatu wilayah untuk dilakukan pendataan,” pintanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bogor Herman Lukman mengatakan, untuk sementara, ke-12 TKA Tiongkok tersebut diinapkan di kantornya karena tidak mempunyai dokumen resmi seperti Kitas. Sedangkan pihaknya belum bisa menyebutkan sudah berapa lama TKA Tiongkok tersebut bekerja.
(ads/b/feb/run)