berita-utama

Catat! Perusak Baliho Paslon Diancam Penjara

Rabu, 14 Maret 2018 | 08:40 WIB

-
METROPOLITAN - Tiga bulan jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018, sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon (paslon) mulai banyak yang rusak. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bogor mengultimatum kepada tim sukses (timses) relawan ataupun pendukung paslon soal ancaman pidana atas akasi perusakan APK.

Komisioner Panwaslu Kota Bogor Ahmad Fathoni mengatakan, sesuai aturan, sanksi pidana mengikuti Pasal 187 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Sanksi pidana dikenakan satu sampai enam bulan penjara dengan denda sebesar Rp100.000 hingga Rp1.000.000,” kata Fathoni.

Ini berlaku untuk perusakan APK semua jenis, mulai dari baliho, umbul-umbul dan spanduk tersebut. Fathoni meminta masyarakat dapat menjaga kestabilan perhelatan di pilkada serentak 2018 ini dengan tidak melakukan perusakan. Meskipun ada kerusakan atau kehilangan APK dari paslon yang didukungnya, sebaiknya melaporkan hal tersebut kepada pihaknya agar bisa ditindaklanjuti.

“Jadi kalau APK paslon dukungannya rusak atau hilang, itu bisa melaporkan ke kami. Bukan malah dengan mengedepankan emosi atau melakukan eksekusi sendirian. Ikuti mekanismenya saja, biar kami yang memprosesnya,” ujarnya.

Sementara itu, Komisi KPU Kota Bogor memastikan perbaikan sejumlah APK paslon yang rusak menjadi tanggung jawab masing-masing paslon di pilwalkot Bogor 2018. Keputusan itu berdasarkan hasil rapat koordinasi dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan kampanye yang berlangsung di kantor KPU Kota Bogor, Senin (12/3).

Komisioner KPU Kota Bogor Bambang Wahyu tak menampik bahwa banyak tim kampanye paslon yang mengeluhkan kerusakan APK yang telah dipasang KPU. Namun sesuai kesepakatan dan berdasarkan regulasi yang ada di PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye, KPU hanya memfasilitasi. Sedangkan pemeliharaan, perawatan, perbaikan dan pergantian APK, dilakukan masing-masing paslon.

“Itu sudah sesuai keputusan bersama. Kita juga sudah membuat berita acaranya dan paslon pun dengan legawa bersedia mengganti alat peraga yang rusak di beberapa tempat di Kota Bogor,” kata Bambang.

Menurutnya, keputusan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 itu pun sudah menjelaskan bahwa masing-masing paslon dibolehkan mencetak APK seperti baliho, umbul-umbul dan spanduk sebanyak 150 persen dari 100 persen yang dipasang KPU. Sehingga selama desainnya sesuai dengan yang sudah ditetapkan KPU, kemudian mereka melaporkan desainnya ke KPU serta bukti pencetakan APK itu dilaporkan ke KPU, itu diperbolehkan. “Jadi itu sebenarnya gunanya diperbolehkan memasang 150 persen dari yang sudah disediakan KPU,” ucapnya.

Mengenai jumlah APK yang mengalami kerusakan, jelas Bambang, sesuai laporan ada enam titik wilayah dengan variasi berbeda seperti hilang dan rusak. Seperti di Kelurahan Sindangrasa, Mulyaharja, Pasirkuda, Muarasari serta Katulampa. “Terbagi di setiap kelurahan. Kami juga tetap menyampaikan ke PPK dan PPS untuk aktif memonitoring APK tersebut, apakah terjadi kerusakan atau kehilangan dan lain sebagainya untuk segera melaporkan ke KPU,” tandasnya.

(rez/b/feb/run)

Tags

Terkini