METROPOLITAN - Vicky Shu kembali jalani sidang lanjutan perkara penipuan penggelapan dan pencucian oleh agen perjalanan First Travel, Rabu (14/3).
Vicky menjadi saksi terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan dan Komisaris Utama Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Majelis hakim menanyakan bagaimana ia melakukan kegiatan umrah pertama kalinya menggunakan jasa First Travel. Vicky sempat mengungkapkan keinginannya melakukan umrah di media sosial, lalu Aniesa Hasibuan menanggapi keinginan Vicky. "Penawarannya lebih 'pakai jasa travel saya saja'. Ada komen-komen di Path, saya daftar dan berangkat. Untuk saya pribadi," ujar Vicky kepada hakim. "Saya juga jamaah. Pertama kali berangkat tanggal 30 Desember 2015 hingga 7 Januari 2016 sebagai jamaah reguler. Kurang lebih sembilan hari," katanya. Pada sesi umrah pertama, Vicky mengaku harus membayar sekitar Rp34,4 juta kepada pihak First Travel. Vicky menjelaskan, harga tersebut cenderung lebih mahal dibandingkan paket reguler. Sebab, ia menjadi pendaftar terakhir dan melakukan kegiatan umrah secara mendadak. "Waktu itu (paket, red) reguler, saya langsung berangkat. Dan memang keperluannya mendadak, jadi ada biaya tambahan juga untuk visa ekspres," ujarnya.
Kemudian hakim menanyakan kapan Vicky melakukan umrah kedua menggunakan First Travel. "Bulan Maret 2017 sekitar tanggal 3 saya tiba di Tanah Suci," ucap Vicky.
Pada sesi umrah kedua, Vicky mengaku dihubungi tim dokumentasi First Travel. Kemudian ia juga diajak Aniesa Hasibuan yang kebetulan ingin melakukan umrah agar bisa bepergian bersama rombongannya. Vicky mengaku tidak melakukan pembayaran pada sesi umrah kali ini. "Kebetulan saat itu tidak ada pembayaran, kebetulan Ibu Aniesa juga mau berangkat," kata Vicky kepada hakim.
Namun, Vicky mengaku diminta membantu Aniesa bertemu para jamaah lainnya untuk mengumpulkan berbagai testimoni bersama tim dokumentasi dari First Travel. "Kebetulan Ibu Aniesa juga mau berangkat. Jadi saya membantu melakukan blusukan (ke jamaah di Tanah Suci, red), foto bersama jamaah, membuat video testimoni," beber Vicky.
Usai mengikuti persidangan, Vicky memenuhi janjinya melakukan wawancara dengan awak media. Namun, Vicky tiba-tiba tak bisa menahan air matanya ketika mengingat perjuangan para calon jamaah yang gagal berangkat ke Tanah Suci. Seketika itu juga Vicky menangis. "Saya sebagai anak yatim yang bekerja untuk keluarga, tahu banget rasanya kerja, susahnya cari uang," kata Vicky sambil menangis.
Vicky Shu mengaku tidak menyangka ada pihak yang tega melakukan penipuan dengan kedok jasa perjalanan ibadah. Apalagi jumlah uang hasil penipuannya tidak sedikit.
Jaksa penuntut umum mendakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan dan Komisaris Utama Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki. Ketiganya didakwa melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 calon jamaah hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka. Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jamaah sebesar Rp905 miliar.
First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp14,3 juta. Mereka menjanjikan calon jamaah akan diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi. Namun kenyataannya, hingga dua tahun berlalu para korban tak kunjung diberangkatkan.
(tib/feb/run)