berita-utama

Ini Tarif Penari Erotis Klub Motor

Rabu, 18 April 2018 | 08:39 WIB

-
METROPOLITAN - Tiga penari erotis yang beraksi di Pantai Kartini, Jepara, Sabtu (14/4), kini menjadi tersangka. Ketiganya menyerahkan diri ke polisi usai videonya menjadi viral.

Satreskrim Polres Jepara menetapkan tujuh tersangka dalam kasus yang bersinggungan dengan UU Pornografi tersebut. Ketujuh tersangka tersebut adalah dua warga Jepara H dan B (panitia penyelenggara acara).

H berperan sebagai inisiator sekaligus fasilitator adanya tari erotis. Sementara B adalah pihak panitia penyelenggara acara salah satu klub motor. Kemudian tiga penari erotis dalam kegiatan tersebut merupakan penari salah satu klub ‘Sexy Dancer’ di Semarang.

Mereka yakni K asal Pati, V asal Purwokerto dan E asal Semarang. Tersangka lainnya, AL, bertugas sebagai perantara pencari penari erotis. AL ditangkap di rumahnya, kemarin.

Tersangka ketujuh adalah E, warga Semarang. Yang bersangkutan diketahui merupakan ‘mami’ dari ketiga perempuan penari erotis yang berjoget di HUT salah satu klub motor tersebut. Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengatakan, acara yang diselenggarakan di Pantai Kartini itu menyalahi aturan. Selain tidak sesuai izin, juga dilaksanakan di tempat terbuka.

"Di dalam permohonan izin tertulis organ tunggal. Tapi di lapangan ternyata ada musik DJ dan tarian semacam itu (erotis, red). Lalu kami tindak dan kami proses hukum," jelasnya. Ia menegaskan, para penari itu dijerat Pasal 34 UU No 4 Pronografi Tahun 2008. Sedangkan panitia penyelenggara dan penghubung dijerat Pasal 33 UU No 4 Pornografi Tahun 2008. "Dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara," katanya.

Sementara berdasarkan pengakuan para penari, mereka awalnya diminta menari di ruangan tertutup tanpa kamera. “Tapi di lapangan berbeda. Karena sudah menerima bayaran, akhirnya para penari menuruti sesuai yang ada di lapangan," ujar Yudianto.

Soal tarif penari, Yudianto mengatakan, masing-masing mendapatkan jatah Rp1 juta dalam sekali pertunjukan. "Biaya Rp3 juta untuk penari. Iya, itu untuk semua (tiga orang, red) sekali tampil," terangnya.

Hasil pemeriksaan sementara, E atau si mami adalah agen sexy dancer di Semarang, Jateng, yang sudah beroperasi selama satu tahun. Mengenai sepak terjangnya, kepolisian masih berupaya intensif mengembangkannya.

"Sudah biasa diundang di acara-acara klub motor, mobil atau acara lain. Pengakuannya sudah berjalan satu tahun. Sementara pengakuannya, penarinya cuma tiga perempuan. Kami masih mendalaminya," tandasnya.

(de/feb/run)

Tags

Terkini