berita-utama

15 Vila Digempur Satpol PP

Selasa, 24 April 2018 | 09:01 WIB

-
METROPOLITAN - Hari ini pembongkaran vila Puncak berlanjut. Belasan vila ilegal yang berdiri di kawasan milik Perhutani itu telah ditandai untuk dibongkar. Satpol PP Kabupaten Bogor bersama personel gabungan dari Polres Bogor/TNI siap menggempur bangunan bodong milik pengacara, pengusaha hingga jenderal tersebut.

Setelah sempat ditunda sepekan, Perhutani akhirnya mengeksekusi bangunan liar di kawasan hutan lindung tersebut. Berdasarkan rapat persiapan eksekusi yang dilakukan di ruang rapat kantor Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Kabupaten Bogor, ratusan personel akan dikerahkan untuk melakukan pembongkaran. Di antaranya terdiri dari Perhutani (50 orang), Polres Bogor (20 orang), Kodim 0621 (20 orang), Satpol PP (33 orang) dan Denpom (10 orang) dan JPN (7 orang).

Administratur (Kepala) KPH Perum Perhutani Bogor Achmad Basuki mengatakan, ada enam unit vila yang akan dibongkar untuk tahap pertama. Ini sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Nomor 133/PDT G/2009/PN Cbn tanggal 28 Juli 2010 JO Putusan PT Bandung nomor: 396/PDT/2010/PT Bdg tanggal 8 Februari 2011 JO Putusan Makamah Agung nomor: 1635 K/PDT/2011 tanggal 1 Feb 2012 dan SK Menteri Kehutanan RI nomor: 419/KPTS-II/1995 tanggal 15 Juni 1995 tentang penunjukan dan penetapan kawasan hutan di Provinsi Jawa Barat.

“Sebelum eksekusi, personel akan melakukan rapat persiapan terlebih dulu di titik kumpul Hotel Puri Ayuda Desa Cipayung, Kecamatan Megamendung, pukul 06:30 WIB,” ungkap Achmad.

Keenam bangunan tersebut terdiri dari lima unit milik Yulius Puumbatu dan satu unit milik Elly. Namun, Achmad Basuki enggan membeberkan lebih lanjut soal detail pembongkaran tersebut. “Kami nggak bisa kasih informasinya sekarang, ada SOP-nya. Lihat saja besok,” kata Basuki sat dihubungi Metropolitan, tadi malam.

Untuk diketahui, pembongkaran bangunan vila liar hari ini merupakan kelanjutan dari penyegelan yang sebelumnya telah direstui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Pada 1 Maret lalu, ada 362 hektare lahan yang disegel. Termasuk 15 vila liar yang berada di Desa Karangtengah, Babakanmadang dan Desa Bojongkoneng, Megamendung.

Pemerintah Kabupaten Bogor pun telah menerima permohonan bantuan dari KLHK untuk penertiban bangunan dan vila liar di Blok Cisadon yang dimiliki lima jenderal dan sejumlah pengacara serta pengusaha. Pada tahap pertama, 15 dari 60 bangunan dan vila akan dibongkar dalam tiga bulan ke depan. Sisanya, 45 bangunan dan vila menyusul setelahnya.

Kepala Bidang Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor Agus Ridho mengaku telah menerima surat permintaan pembongkaran bangunan itu dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Jumat 2 Maret 2018. “Surat permintaan pembongkaran bangunan di kawasan Blok Cisadon, Kecamatan Babakanmadang, sudah kami terima,” kata Agus Ridho, Jumat (2/3/2018).

Untuk menuju kawasan perbukitan di Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Babakanmadang dan RPH Cipayung-Megamendung, Kabupaten Bogor, tak mudah dilewati.

Sementara itu, Wakil Administratur Perhutani Kesatuan Pengelolaan Hutan Bogor Imam Widodo membenarkan soal adanya jenderal yang memiliki vila liar di kawasan tersebut. "Benar, lima jenderal, pengusaha dan pengacara itu mengklaim punya tanah di situ," kata Imam.

Menurut Imam, para jenderal, pengacara dan pengusaha tersebut menguasai tanah negara itu sejak belasan tahun silam. Mereka membeli lahan dari para biong, sebutan masyarakat setempat untuk makelar tanah. Selain mendirikan 15 vila, mereka juga menjadikan lahan tersebut sebagai kebun kopi dan area perburuan babi hutan.

Terpisah, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Indra Eksploitasia menegaskan bahwa 15 vila yang disegel tersebut akan dibongkar. "Kalau pemilik tak membongkar sendiri, akan kami bongkar paksa. Ini dilakukan bertahap," tegas Indra.

(fin/b/tem/feb/run)

Tags

Terkini