Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Idrus akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Fayakhun Andriadi. "Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka FA," ujarnya saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (21/5).
Idrus tak banyak berkomentar terkait kehadirannya di lembaga antirasuah ini. Idrus yang mengenakan kemeja putih itu tiba pada pukul 14:10 WIB di Gedung KPK. "Nggak ada apa-apa," kata Idrus sebelum memasuki lobby Gedung KPK.
KPK menetapkan Fayakhun Andriadi sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring Bakamla yang total anggarannya mencapai Rp1,2 triliun pada 14 Februari 2018. Ia pun sudah resmi menjadi tahanan KPK sejak 28 Maret 2018.
Fayakhun diduga menerima suap berupa hadiah atau janji terkait jabatannya. Hadiah tersebut diduga merupakan fee atas jasa Fayakhun memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN-P 2016.
Fayakhun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(de/feb/run)