Menurutnya, dalam kesepakatan yang sudah dilakukan pada Rabu (23/5) itu juga ditegaskan bahwa tidak akan dipakai istilah parpol pengusung dan parpol pendukung capres-cawapres. Komisi II, KPU, Bawaslu dan pemerintah sepakat memakai istilah parpol pengusul untuk menegaskan dukungan parpol kepada capres-cawapres pemilu 2019.
Menurut Arief, berdasarkan kesepakatan tersebut, parpol yang dapat mengusulkan capres-cawapres adalah parpol peserta pemilu sebelumnya (pemilu 2014, red). Dengan begitu, ada sejumlah konsekuensi kepada parpol baru yang tidak bisa mengusulkan capres-cawapres. “Jadi, parpol yang tidak mengusulkan ya tidak ada logonya di surat suara yang dicetak KPU. Konsekuensi kedua, jika parpol baru akan memberikan sumbangan dana kampanye maka batasannya tidak bisa seperti parpol pengusul,” ucapnya.
Ia menambahkan, parpol pengusul capres-cawapres bisa memberi sumbangan dana kampanye dengan jumlah tidak terbatas. Namun meski parpol baru tidak bisa mengusulkan capres-cawapres, mereka tetap boleh menyumbang dana kampanye, tetapi bisa secara individu atau badan hukum.
“Sumbangan secara individual atau badan hukum ini jumlahnya terbatas,” ujarnya.
Sekadar diketahui, hak bagi parpol baru dalam mengusung kandidat capres dan cawapres pada pemilu 2019 sempat jadi perdebatan antara Komisi II DPR dan KPU. Kedua belah pihak kembali mempersoalkan pasal 222 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang kewenangan parpol dalam mengusung capres-cawapres pemilu.
(rep/rez/run)