METROPOLITAN - Kasus pembunuhan bocah lima tahun Grace Gabriela menyita perhatian publik. Bukan tanpa alasan, sebab pelakunya merupakan anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun buka suara terhadap kasus ini. Komisioner KPAI Rita Pranawati mengatakan, dalam kasus ini pelaku juga bagian dari korban. Sehingga dalam persidangan yang digelar pada Senin (4/6), prosesnya dilakukan tertutup. ”Itu prinsipnya pemulihan. Kalaupun itu diberikan hukuman, bagian dari pendidikan, bukan seperti orang dewasa,” ujar Rita.
Rita menjelaskan, pelaku di bawah umur itu sebenarnya korban dari pengasuhan keluarga atau pendidikan keluarga yang kurang harmonis. Sehingga anak di bawah umur itu akhirnya melakukan tindakan pelanggaran hukum.
Dalam penanganan hukumnya, lanjut Rita, peradilan anak berbeda dengan peradilan dewasa. Dalam peradilan anak selain digelar tertutup, hakim pun melepas jubah yang biasa dikenakan saat bersidang.
Selain itu, saksi yang dihadirkan dalam persidangan anak itu pun tidak berhadapan dengan terdakwa, bahkan tidak sempat bertemu dalam persidangan. ”Saksi dengan terdakwa itu tidak dikonfrontir seperti pengadilan dewasa. Prinsipnya hukuman itu untuk pendidikan anak yang masih memiliki masa depan panjang,” jelasnya.
Rita mengimbau kepada pekerja sosial agar bisa mendampingi keluarga Grace Bimusu sehingga tidak menganggap bahwa peradilan anak itu tidak adil. ”Memang kami memahami bagaimana terpukulnya keluarga korban, tapi pekerja sosial mendampingi keluarga korban sehingga tidak membilang ini tidak adil,” ucapnya.
Sekadar diketahui, sidang perdana pelaku pembunuhan Grace Gabriela di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, berakhir ricuh.
Agenda sidang perdana merupakan pembacaan dakwaan tersangka RI (15). Keluarga korban yang hadir ngamuk dan geram terhadap pelaku yang telah membunuh Grace serta melakukan persetubuhan terhadap Grace.
Keluarga Grace yang hadir di pengadilan ngamuk dan mendekati kendaraan yang mengantarkan pelaku RI usai persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut. Namun aksinya itu mampu dilerai polisi yang telah berjaga di sekitar pengadilan. (feb/run)