METROPOLITAN - Dugaan kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Plt Wali Kota Bogor Usmar Hariman memasuki tahap baru. Kemarin, Panwaslu Kota Bogor sudah memintai keterangan terhadap Usmar mengenai dugaannya mendukung salah satu paslon di pilwalkot Bogor 2018.
Pemeriksaan itu berlangsung di kantor Panwaslu Kota Bogor. Usmar datang seorang diri menggunakan kendaraan pribadinya. Permintaan keterangan berlangsung selama dua jam dengan agenda 25 pertanyaan. “Sudah kami mintai keterangannya. Tetapi untuk keputusan masih dalam pembahasan kedua. Sekarang masih dalam rapat pleno. Soalnya keputusan tidak boleh lebih dari pukul 00:00 WIB,” kata Ketua Panwaslu Kota Bogor Yustinus Eliyas Mau saat dihubungi Metropolitan pada pukul 22:39 WIB, kemarin.
Menurutnya, saat ini Panwaslu Kota Bogor bersama Tim Sentral Gakumdu sedang melakukan pembahasan kedua yakni tentang kajian hukumnya seperti apa, termasuk alat buktinya. Kalaupun terbukti melakukan pelanggaran pidana, sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 atau PKPU Nomor 4 Tahun 2017, Usmar bisa dikenakan sanksi berupa satu bulan kurungan pidana dan denda maksimal sebesar Rp12 juta. “Jika pelangaran adminitratif di selesaikan di Panwaslu, setelah itu di rekomendasikan ke jabatan tertitnggi untuk dilakukan penindakan. Intinya tunggu saja, nanti kita kabarin setelah pukul 00:00 WIB. Sabar dulu,” ujarnya.
Sementara itu, Usmar usai dimintai keterangan mengaku meminta maaf ke Panwaslu Kota Bogor karena tidak bisa menghadiri saat pemanggilan pertama. Sebab, ia ada undangan pelantikan dari Plt Wakil Gubernur Jawa Barat di Bandung. “Alhamdulillah, Panwaslu ada luang waktu dan saya bisa hadir untuk menjawab 25 pertayaan dari Panwaslu,” kata Usmar usai keluar dari Kantor Panwaslu.
Terkait rekaman yang sudah tersebar tersebut, lanjut Usmar, saat itu kondisinya informal dan lesehan, bahasanya pun lebih kepada silaturahmi dan berbuka bersama. Tidak ada maksud lain dalam percakapan bersama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) se-Kota Bogor pada Senin (11/6/2018). “Tidak ada maksud tendesius ke calon manapun saat pertemuan bersama LPM se-Kota Bogor,” imbuhnya.
Ia menambahkan, ada penyampai beberapa poin kepada kawan-kawan yang hadir saat itu, memang iya. Sebelum datang ke acara tersebut, tentunya harus memilik bahan yang harus disampaikan. Selain mengumpulkan bahan dari KPU, muspida dan mendapatkan bahan juga dari grup WA hasil survei internal, namun lembaganya juga tidak disampaikan. Apa yang didapatkan tentunya disampaikan, tidak ditambahkan ataupun dikurangi. “Toh itu untuk wancana saja, tidak ada tendensi untuk ABC. Jika dinamika di lapang di persepsikan lain-lain, silakan saja. Hal tersebut sudah diklarifikasi di 25 pertayaan yang ditanyakan Panwaslu, termasuk menyatakan kesiapan dipanggil kapan saja,” pungkasnya.
Hingga pukul 23:00 WIB berita ini dikorankan, belum ada hasil pleno dari Panwaslu Kota Bogor. (ads/c/rez/run)