berita-utama

Ini Sanksi Panwaslu untuk Usmar

Rabu, 20 Juni 2018 | 11:16 WIB

-

METROPOLITAN - Dugaan kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Plt Wali Kota Bogor Usmar Hariman memasuki tahap baru. Kemarin, Panwaslu Kota Bogor su­dah memintai keterangan terhadap Usmar mengenai dugaannya men­dukung salah satu paslon di pilwal­kot Bogor 2018.

Pemeriksaan itu berlangsung di kantor Panwaslu Kota Bogor. Usmar datang seorang diri menggunakan kendaraan pribadinya. Permintaan keterangan berlangsung selama dua jam dengan agenda 25 pertanyaan. “Sudah kami mintai keterangannya. Tetapi untuk kepu­tusan masih dalam pembahasan ke­dua. Sekarang masih dalam rapat pleno. Soalnya keputusan tidak boleh lebih dari pukul 00:00 WIB,” kata Ketua Panwaslu Kota Bogor Yustinus Eliyas Mau saat dihubungi Metropolitan pada pukul 22:39 WIB, kemarin.

Menurutnya, saat ini Pan­waslu Kota Bogor bersama Tim Sentral Gakumdu sedang melakukan pembahasan kedua yakni tentang kajian hukum­nya seperti apa, termasuk alat buktinya. Kalaupun terbukti melakukan pelanggaran pi­dana, sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 atau PKPU Nomor 4 Tahun 2017, Usmar bisa dikenakan sanksi berupa satu bulan kurungan pidana dan denda maksimal sebesar Rp12 juta. “Jika pe­langaran adminitratif di sele­saikan di Panwaslu, setelah itu di rekomendasikan ke ja­batan tertitnggi untuk dilaku­kan penindakan. Intinya tunggu saja, nanti kita kabarin setelah pukul 00:00 WIB. Sabar dulu,” ujarnya.

Sementara itu, Usmar usai dimintai keterangan mengaku meminta maaf ke Panwaslu Kota Bogor karena tidak bisa menghadiri saat pemanggilan pertama. Sebab, ia ada undan­gan pelantikan dari Plt Wakil Gubernur Jawa Barat di Bandung. “Alhamdulillah, Panwaslu ada luang waktu dan saya bisa ha­dir untuk menjawab 25 per­tayaan dari Panwaslu,” kata Usmar usai keluar dari Kantor Panwaslu.

Terkait rekaman yang sudah tersebar tersebut, lanjut Usmar, saat itu kondisinya informal dan lesehan, bahasanya pun lebih kepada silaturahmi dan ber­buka bersama. Tidak ada maksud lain dalam percakapan ber­sama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) se-Kota Bogor pada Senin (11/6/2018). “Tidak ada maksud tendesius ke calon manapun saat perte­muan bersama LPM se-Kota Bogor,” imbuhnya.

Ia menambahkan, ada penyam­pai beberapa poin kepada ka­wan-kawan yang hadir saat itu, memang iya. Sebelum datang ke acara tersebut, tentunya ha­rus memilik bahan yang harus disampaikan. Selain mengum­pulkan bahan dari KPU, mus­pida dan mendapatkan bahan juga dari grup WA hasil survei internal, namun lembaganya juga tidak disampaikan. Apa yang didapatkan tentunya disampaikan, tidak ditambah­kan ataupun dikurangi. “Toh itu untuk wancana saja, tidak ada tendensi untuk ABC. Jika dinamika di lapang di persep­sikan lain-lain, silakan saja. Hal tersebut sudah diklarifikasi di 25 pertayaan yang ditanyakan Panwaslu, termasuk menyata­kan kesiapan dipanggil kapan saja,” pungkasnya.

Hingga pukul 23:00 WIB be­rita ini dikorankan, belum ada hasil pleno dari Panwaslu Kota Bogor. (ads/c/rez/run)

Tags

Terkini