METROPOLITAN - Sudah sepuluh hari, FN, siswi korban pemerkosaan meninggal. Kesedihan pun masih menyelimuti keluarganya yang mengontrak di Gunungputri Selatan, Kabupaten Bogor. Ibu korban, AR, masih terpukul dengan kepergian putrinya yang tragis. Isak tangis juga tak kunjung berhenti. Batinnya tetap menuntut agar para pemerkosa putrinya bisa dituntut hukuman mati. Wajah AR masih terlihat sembab. Matanya berkaca-kaca hingga tak sanggup lagi membendung air mata. Tewasnya sang putri akibat pendarahan dan depresi karena diperkosa delapan lelaki membuat batinnya terguncang. AR masih trauma. AR masih belum bisa terima anaknya tewas akibat perbuatan tak senonoh yang dilakukan delapan pelaku, yang salah satunya berstatus mahasiswa. Yakni ISH (15), ARR (14), MR (18), MDF (20), RS (22), N (22), A (22) dan I yang merupakan pacar korban masih buron. "Kalau saya inginnya pelaku dihukum mati karena anak saya saja bisa sampai meninggal gitu," ucapnya dengan nada berat. AR ingin pelaku mendapat hukuman setimpal. Ia pun nyaris tak bisa berkata-kata saat kembali ditanya. Apalagi bila mendengar dan menyebut nama putri sulungnya yang sudah kembali ke Haribaan Ilahi. Seperti saat AR menerima kedatangan tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bogor, Jumat (13/7). Menurut Ketua Bidang Kerja Sama dan Rujukan P2TP2A Kabupaten Bogor Ratu Nailamuna, ibu korban masih mengalami trauma berat pasca kepergian anaknya. “Nangis terus, ingat anaknya, ingat masalahnya. Apalagi saat menyebut nama sang anak, mulut si ibu langsung bergetar dan tak kuat menahan air mata,” kata Ratu. Untuk itu, pihaknya bakal mendatangkan psikolog untuk memberi pendampingan psikologis terhadap keluarga korban. “Biasanya butuh waktu enam bulan sampai setahun untuk memulihkan kondisi psikisnya,” ujar Ratu. Ayah korban, EC, mengaku bahwa istrinya sering melamun sejak kepergian putrinya pada pekan lalu. “Istri masih syok, nangis, melamun tiap harinya,” terangnya. Ia berharap P2TP2A terus melakukan pendampingan selama berjalannya proses hukum. “Minimal mampu memberi kekuatan batinnya kembali,” harapnya. Ia pun mengucapkan terima kasih kepada Metropolitan yang telah membantu membongkar kasus ini dan berharap kasus ini menjadi yang terakhir serta tidak ada lagi kasus serupa menimpa anak-anak lain. “Sudah cukup anak saya saja. Tanpa adanya pemberitaan dari media, P2TP2A tidak akan pernah mengetahui dan tidak akan dapat memantau,” ujar EC. Sementara di hari yang sama, Polres Bogor juga merilis tujuh dari delapan pelaku pemerkosaan yang salah satunya adalah mahasiswa Bogor. Kapolres Bogor AKBP Andy Moch Dicky mengaku hingga kini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang buron. “Pelakunya delapan orang. Ada oknum mahasiswa juga. Kayaknya (mahasiswa, red) Bogor ya,” kata Dicky. Namun ia enggan merinci terkait latar belakang mahasiswa yang ikut terlibat pemerkosaan terhadap FN. “Penetapan tersangka itu setelah kami minta keterangan saksi berjumlah 15 orang," tuturnya. Dari hasil pemeriksaan, pemerkosaan yang dilakukan delapan orang ini terjadi pada Selasa (26/6) malam. Saat itu korban janjian bertemu salah seorang pelaku di dekat rel kereta Citeureup sekitar pukul 21:00 WIB melalui pesan elektronik untuk berjalan-jalan. Korban pun dijemput dua pelaku. Di tengah perjalanan, mereka mampir ke rumah pelaku ketiga yang katanya akan ikut mereka bermain. Beberapa menit kemudian, tiga pelaku dan korban sampai di sebuah rumah kosong. Dalam rumah ini sudah ada tiga pelaku lainnya. "Di rumah kosong inilah terjadi pemerkosaan secara bergiliran oleh enam pelaku. Tidak lama, dua pelaku lain datang dan ikut memerkosa korban," ucap Dicky. Usai melakukan tindakan tidak terpuji itu, korban langsung diantarkan pulang. Korban pun sempat mengalami sakit selama seminggu sebelum meninggal dunia, di samping terkena depresi. Beberapa barang bukti yang sudah diamankan yaitu satu lembar karpet warna merah, satu buah celana panjang warna cokelat muda, satu buah celana dalam warna merah muda dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau-kuning yang diduga digunakan untuk menjemput korban. Polisi juga menyita hp Xiaomi warna emas berikut kartu perdananya. "Dalam waktu dekat, kita juga sudah berkoordinasi dengan kejaksaan. Kasus ini akan kita limpahkan. Status pelaku ada yang pelajar, kuliah dan pengangguran," imbuh Dicky. Kedelapan pelaku ini akan dikenai pasal tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, yaitu Pasal 81 dan 82 UU No 35 Tahun 2014. Pasal ini memberi ancaman pidana paling lama 15 tahun dan paling singkat lima tahun. (ryn/tri/mul/e/feb/run)