berita-utama

Modus Kirim Paket Kopi, Ternyata Ganja 1 Kuintal

Kamis, 19 Juli 2018 | 08:36 WIB

-
METROPOLITAN - Transaksi ganja dengan modus pengiriman barang berisi kopi Aceh berhasil digagalkan. Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar menyita enam kardus berisi seratus pak daun ganja kering atau seberat 100 kilogram dari tiga pelaku. Yakni Indra Setiawan (38), Kurniawan (21) dan Muhidin (46) yang merupakan warga Kabupaten Bogor. Pelaku ditangkap di depan kantor Pos Cianjur, Jalan Siti Jenab No 39, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Selasa (17/7) pukul 07:30 WIB. Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, dari hasil penyelidikan dan profiling serta kerja sama dengan BNN RI telah ditangkap tiga tersangka yang tengah menggunakan mobil Avanza hitam nopol F 1591 HI. "Ketiga orang tersebut ditangkap dalam mobil Avanza hitam saat akan keluar dari kantor Pos Cianjur dan setelah mengambil narkotika jenis daun ganja kering," kata Agung di Mapolda Jabar, Rabu (18/7). Selanjutnya, tutur Agung, dilakukan penggeledahan terhadap ketiga tersangka dan mobilnya sehingga didapatkan enam dus berisi karung warna putih dan terdapat narkotika jenis daun ganja kering sebanyak seratus bata atau 1 kilogram. "Jadi jumlah total 100 kilogram yang ditaruh di bagasi belakang," bebernya. Dalam penggeledahan itu kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 100 kilogram ganja kering, tiga handphone dan satu mobil Avanza hitam F 1591 HI. Atas tindakannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat 2 tentang Menguasai Narkotika, Pasal 114 Ayat 2 tentang Menjualbelikan serta Menjadi Perantara Peredaran Narkotika. Sekaligus Pasal 132 Ayat 1 tentang Permufakatan Jahat terkait Peredaran Narkotika. (jp/feb/run)

Tags

Terkini