METROPOLITAN - Suasana haru dan mencekam menyelimuti eksekusi pengosongan rumah dinas (rumdin) TNI Angkatan Darat (AD) di Asrama Kedungbadak Teplan, Kecamatan Tanahsareal, kemarin pagi. Eksekusi yang dimulai sekitar pukul 06:00 WIB itu sempat diwarnai penolakan warga dan penutupan jalan, berlanjut dengan adu mulut dan aksi saling dorong yang berbuah kericuhan. Sejak pagi, warga sudah berkerumun membuat blokade di jalan memasuki lingkungan rumdin tersebut. Mereka menolak kedatangan petugas gabungan yang terdiri dari Korem 061/Suryakancana bersama satuan jajaran Kodim 0606/Kota Bogor, Yonif 315/Garuda, Satpol PP Kota Bogor dan Polresta Bogor Kota, yang akan mengeksekusi rumah yang sudah ditinggali lebih dari belasan tahun itu. Kericuhan pun tak terhindarkan saat aparat keamanan yang hendak memulai penertiban terlibat aksi saling dorong dengan warga. Selama dua jam, warga terlibat bentrok lantaran rebutan rumdin TNI AD. Bahkan, barisan ibu-ibu dan perempuan mencoba menghadang laju para petugas yang akan melakukan eksekusi dan memindahkan barang-barang keluar dari rumdin Teplan. Isak tangis pun memecah suasana saat para prajurit merangsek masuk ke lingkungan rumah. “Coba, coba kalau berani! Ini rumah om lu sendiri hey!” teriak seorang perempuan berbaju merah saat mencoba menghalangi petugas. Petugas pun perlahan maju dan memaksa warga pasrah barang-barang yang ada di rumdin tersebut diangkut keluar. Situasi mencekam akibat kericuhan antara warga dengan petugas baru bisa mereda sekitar pukul 08:00 WIB. Penertibannya sendiri baru berakhir sekitar pukul 12:00 WIB. Kasrem 061/sk Letkol Kav Eko Saptono mengatakan, setelah melakukan pengosongan tujuh rumdin di Sempur pada Rabu (25/7), pihaknya melanjutkan pengosongan ke delapan rumdin di Teplan, Kecamatan Tanahsareal. Kedelapan rumdin itu sudah tidak ditempati TNI aktif, Warakawuri ataupun Purnawirawan yang memiliki hak tinggal lagi, sebagaimana aturan dalam pemakaian rumdin. “Rumdin ini masuknya golongan II, merupakan Inventaris Kekayaan Negara (IKN) yang harus kembali pada fungsi dan aturannya. Dalam hal ini sudah diwewenangkan ke Korem 061/Suryakancana, diperuntukkan anggota militer aktif, pensiun atau Warakawuri,” katanya kepada awak media, kemarin. Ia menambahkan, warga yang dieksekusi kebanyakan bukan lagi diisi anggota yang berhak, sebagian besar diisi anak bahkan cucunya, yang bukan lagi pemegang haknya. Pihaknya pun sudah melakukan berbagai tindakan persuasif melalui sosialisasi, dialog, mediasi dan negosiasi sejak Surat Peringatan (SP) 1 pada 2013. Kemudian SP 2 pada 2016, yang dilanjutkan mengirim SP 2 lanjutan pada Januari 2018. Terakhir SP 3 per 15 Juli lalu. “Orang tuanya itu sudah pada tidak ada. Sudah dikasih batas waktu sejak keluarga yang TNI-nya itu sudah meninggal, misalnya. Ya semenjak itu (meninggal, red) seharusnya secara sadar untuk meninggalkan rumdin. Nah, itu sudah kami lakukan, meskipun kami antisipasi adanya penolakan dan gesekan. Kami menampung usulan penghuni yang ingin menempuh jalur mediasi ataupun hukum, ya silakan saja,” paparnya. Untuk warga yang tidak terima, sambungnya, tim negosiasi akan memberi penjelasan bahwa penertiban yang dilaksanakan adalah sah dan tidak melanggar UU yang berlaku. Penghuni akan dibawa keluar secara persuasif menuju tempat yang telah ditentukan beserta barang-barangnya. Kita pun meminta mereka pindah secara manusiawi dengan memfasilitasi kepindahan mereka dengan menyediakan truk serta personel untuk membantu mengangkut barang. Sedangkan bagi penghuni yang belum memiliki tempat tinggal akan dikontrakkan dengan biaya kontrakan sesuai kesepakatan,” ungkapnya. Wilayah rumdin di Asrama Kedungbadak Teplan, Kecamatan Tanahsareal, itu termasuk rumdin golongan dua (Teplan). Artinya perumahan untuk TNI aktif, Purnawirawan atau Warakawuri. Rumdin-rumdin memiliki sertifikat atas nama TNI AD. Total luas lahan 119.060 meter persegi. “Makanya sudah secara legal hukum,” tutupnya. (ryn/c/feb/run)