berita-utama

KPU Diberi Waktu 4 Hari Urus Gugatan Paslon

Jumat, 27 Juli 2018 | 12:05 WIB

METROPOLITAN - Sidang perdana gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati  dan Wakil Bupati Bogor 2018 telah selesai digelar di Mahka­mah Konstitusi (MK), kemarin. Setelah mendengarkan kete­rangan termohon, KPU diberi waktu empat hari untuk meny­ampaikan jawaban pada sidang kedua yang akan digelar 31 Juli 2018 pukul 10:00 WIB dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak termohon. Pada sidang pertama, KPU tidak didampingi pengacara. Ketua KPU Kabupaten Bogor Haryanto Surbakti hadir langs­ung bersama Komisioner KPU Kabupaten Bogor Divisi Hukum Erik Fitriadi. “Sidang pertama tadi itu penyampaian gugatan dan bukti-bukti dari pemohon. Si­dang selanjutnya Selasa, 31 Juli, pukul 10:00 WIB, dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak termohon atau KPU,” kata Haryanto usai mengikuti sidang. Ia menjelaskan, KPU punya waktu kurang lebih empat hari untuk menyusun jawaban. Sebab, KPU harus menyampaikan ja­waban paling lambat sehari se­belum sidang yaitu pada Senin, 30 Juli, pukul 10:00 WIB. “Kami akan menjawab apa yang disampaikan pemohon, terutama soal pokok-pokoknya yaitu soal Daftar Pemilih Tam­bahan (DPTb). Baru akan kami bahas besok (hari ini, red). Karena sampai sidang pertama tadi, pemohon masih dimun­gkinkan melakukan perbaikan gugatan. Kalau ada tambahan bukti, hari ini (kemarin, red) terakhir bagi pemohon,” terang­nya. Pada saat memberi jawaban nanti, KPU juga akan menyam­paikan bukti-bukti yang me­reka punya. Menurut Hary­anto, gugatan utama ada pada soal DPTb dan tidak ada yang mempermasalahkan perolehan suara dari seluruh pasangan calon. Sementara kuasa hukum pa­sangan Jaro Ade-Ingrid Kansil (Jadi), Herdian Nuriyadin, selaku pemohon, mengaku mengajukan tujuh gugatan ke­pada KPU Kabupaten Bogor. Dirinya pun telah memaparkan seluruh isi gugatan di depan majelis hakim dan meyakini 99% gugatannya diterima. “Kami memiliki bukti kuat yang bisa memenangkan gu­gatan ini. Jika bukti kami tidak kuat, tidak mungkin ini te­regristasi dan saat ini baru se­lesai sidang pemeriksaan pen­dahuluan,” aku Herdian. Dalam gugatannya, Herdian meminta MK membatalkan hasil pleno rekapitulasi pero­lehan suara pemilihan bupati (pilbup) Bogor 2018. Menurut­nya, ada beberapa alasan atas tuntutan pembatalan hasil pleno perolehan suara, di an­taranya karena tidak sahnya suara DPTb. “DPTb yang tidak jelas dan mencapai 77.000 lebih men­jadi alasan kami dalam menuntut pembatalan hasil pleno pero­lehan suara pilbup Bogor ke­pada Hakim MK,” terangnya. Sementara itu, Wakil Direktur Bidang Hukum dan Advokasi pasangan Hj Ade Yasin-Iwan Setiawan (Hadist), Usep Su­pratman, mengatakan bahwa klaim yang menyatakan guga­tan paslon nomor tiga Jaro Ade-Ingrid Kansil dikabulkan ma­jelis hakim, ternyata tidak terbukti. Faktanya, sidang pendahu­luan yang digelar kemarin ha­nya mendengarkan pemba­caan gugatan yang disampaikan kuasa hukum paslon nomor tiga. “Sekarang sudah jelaskan siapa yang menyebarkan be­rita hoaks. Baru mulai sidang sudah mengklaim menang,” kata Usep. Usep juga hadir langsung se­bagai kuasa hukum paslon Hadist dalam posisi sebagai pihak terkait. Menurutnya, ma­jelis hakim tidak akan bertindak di luar kewenangannya. Ia men­contohkan soal syarat gugatan maksimal selisih 0,5 persen untuk pilkada kabupaten dengan pemilih di atas satu juta yang tertera jelas di UU Pilkada. “Itu pasti yang menjadi lan­dasan hakim dalam mengam­bil keputusan. Kita tahu semua selisih di pilkada Kabupaten Bogor jauh di atas 0,5 persen. Jadi kita sudah bisa baca arah putusan majelis hakim,” jelas­nya. Usep mengatakan, dalam persidangan kemarin, hakim konstitusi sempat merespons gugatan paslon nomor tiga. Mereka diminta membuktikan dugaan suara yang hilang dan perbedaan hasil penghitungan yang dibuat KPU dan hasil pen­ghitungan yang dibuat pemohon. “Setelah sidang kedua nanti, agendanya putusan dismissal. Perkara ini lanjut atau tidak. Saya hakul yakin gugatan pas­lon tiga ditolak, merujuk syarat selisih suara yang diatur di UU Pilkada,” pungkas Usep. (fin/c/feb/run)

Tags

Terkini