berita-utama

Irgi Tewas Diadu Alumni 3 Lawan 3

Jumat, 3 Agustus 2018 | 09:31 WIB

METROPOLITAN - Kematian Muhammad Irgi Septiadin (15), siswa SMP Terbuka Cibungbulang 2, Kabupaten Bogor, terus diusut kepolisian. Sebanyak lima orang telah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus tawuran maut di Jalan Alternatif Bubulak. Tiga di antaranya sudah ditahan, sedangkan dua lainnya masih buron.

Kapolres Bogor Kota Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, tawuran yang memakan korban jiwa itu dikompori alumni.

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa para alumni itu yang memprovokasi siswa untuk duel tiga lawan tiga. Masing-masing alumni dari kedua pihak sengaja mencari lawan untuk diadu, sebagian menentukan tempat, menyediakan senjata tajam hingga membuat tim khusus untuk mengambil video perkelahian.

“Jadi model tawurannya seperti Gladiator, tapi mereka menyebutnya 'Acara'. Model perkelahiannya juga tiga lawan tiga,” tutur Ulung dalam keterangan resminya.

Ulung melanjutkan, aksi duel sedari dulu memang sudah ada. Bedanya, tawuran ala Gladiator yang menewaskan Irgi dilengkapi senjata. “Mereka itu sering menggelar ‘Acara’, tapi kalau dulu dengan tangan kosong. Kalau sekarang mereka menggunakan senjata tajam, itu bedanya,” lanjutnya.

Disinggung soal keterlibatan, secara keseluruhan kasus tersebut melibatkan sekitar sembilan orang. Namun tidak menutup kemungkinan bakal terjadi penambahan di tengah penyidikan lebih dalam pihak kepolisian.

“Sekitar sembilan orang terlibat dalam kasus ini, dua masih dalam pengejaran, tiga ditahan, dua sedang dalam rehab karena masih di bawah umur, satu meninggal dan satu lagi sedang mendapatkan perawatan di rumah sakit. Kita juga menyita dua celurit sebagai barang bukti kasus ini,” bebernya.

Ulung mengimbau kepada pihak guru beserta seluruh elemen instansi pendidikan untuk memantau peserta didiknya beserta alumni. Sebab, mayoritas tawuran yang kerap terjadi di wilayah Kota Bogor didominasi peran alumni dari setiap sekolah sebagai provokator tawuran antarpelajar.

“Berangkat dari doktrin dan paksaan para alumni dan senior terhadap para juniornya untuk memperlihatkan kekuatan dan kehebatannya di kalangan pelajar lain. Maka dari itu kami meminta kepada seluruh pihak untuk senantiasa memantau siswanya baik di luar maupun di lingkungan sekolah,” pesannya.

Hal senada disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota Kompol Agah Sonjaya. Ia menegaskan ini merupakan fenomena baru yang terjadi dalam bingkai kasus tawuran pelajar. Di mana motivasi dan dorongan dari senior menjadi faktor utama terjadinya kasus berdarah antarpelajar. “Tadinya sempat mau batal perkelahiannya. Karena dipaksa oleh alumni, jadi terjadi. Dengan ini para pelaku terancam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 32 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman 15 tahun penjara,” terangnya.

Sementara itu, sekolah tempat Muhamad Irgi Septiadin belajar di SMP terbuka Cibubungbulang 2 terlihat sepi. Seorang petugas keamanan mengatakan bahwa sekolahnya libur.

“Maaf Mas, kegiatan belajar SMP terbuka libur. Tidak ada kegiatan belajar. Namun menurut informasi bahwa guru-gurunya SMP terbuka hari ini rapat di dinas,'' cetus salah seorang sekuriti berbadan tegap. (ogi/mul/d/feb/run)

Tags

Terkini