METROPOLITAN - Kasus dugaan penyalahgunaan dana revitalisasi pasar dan asuransi pensiun yang melibatkan direksi dan pegawai Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ), terus menjadi perhatian publik. Apalagi hampir seminggu tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor melakukan penggeledahan di kantor pusat, hingga kini belum ada penetapan tersangka dari korps Adhyaksa tersebut. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat pun angkat bicara soal kasus yang menimpa PD PPJ. Menurut Ade, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyerahkan dan mengikuti semua proses yang ada, sesuai aturan dan tahapan dari Kejari Kota Bogor. “Namanya Penyertaan Modal Pemerintah (PMP), kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu harus dimanfaatkan sesuai usulan dan harus sesuai manfaatnya,” kata Ade kepada awak media, kemarin. Kedua, sambungnya, kaitan dengan proses hukum yang sedang berlangsung, pemkot akan mengikuti sesuai tahapan yang ada. Apalagi secara pribadi, Ade mengaku hanya mengikuti perkembangan berita dari media massa. “Paling inspektorat yang menyampaikan. Nah, sekarang bantu saja biar proses pemeriksaan itu berjalan baik dan objektif. Tapi kaitan dengan PMP itu memang dipesankan perda. Pasti diminta itu, dikaji juga karena setiap investasi perlu kajian, kemudian dimanfaatkan sesuai peruntukan,” paparnya. Ditanya soal PMP untuk revitalisasi pasar Rp15 miliar yang tidak jadi digunakan dan akhirnya didepositokan ke bank, Ade juga menerangkan informasi tersebut harusnya ada di Bagian Perekonomian Setda Kota Bogor. “Karena kan ada Badan Pengawas dan Bagian Perekonomian, selaku bagian yang diberi tupoksi untuk melakukan pengawasan manajemen BUMD. Nanti saya akan tanyakan,” imbuhnya. Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor Widiyanto Nugroho menuturkan, hingga kini pihaknya belum bisa memberi informasi secara gamblang soal proses penyidikan yang tengah berjalan. Meski begitu, ia menekankan kepada masyarakat bahwa Kejari Kota Bogor tetap melanjutkan penyidikan kasus sesuai aturan dan tahapan. “Tetap dilanjutkan. Nanti ada saatnya diinformasikan. Beri kami kesempatan untuk bekerja dulu,” singkatnya. Pengamat Hukum Sugeng Teguh Santoso meminta kejari segera menetapkan tersangka, sebab dengan dinaikkan status ke penyidikan, berarti sudah ada tindak pidana korupsi. Dalam tindak pidana korupsi, dinilai sangat mudah menemukan siapa tersangka karena tindak pidana yang terkait dengan sistem dan kewenangan suatu lembaga. “Pada PD PPJ sudah sangat jelas sistem keuangannya dan kewenangan masing-masing. Dugaan saya, jajaran direksi akan terkena perkara sebagai tersangka,” ujarnya. Senada, Ketua Umum Korps Mahasiswa Gerakan Pemuda Islam Indonesia (Kopma GPII) Bogor Lathif Fardiansyah menuturkan, karena sudah berstatus penyidikan, kejari harus segera mengumumkan tersangka. Tidak boleh ada tebang pilih, siapa pun yang terlibat harus diseret ke meha hijau. ”Segera tetapkan tersangka, jangan sampai kasus ini menjadi peluang main mata antara kejari dan PD Pasar,” pintanya. Sebelumnya, kasus dugaan penyelewengan dana revitalisasi pasar dan asuransi pensiun yang menjerat direksi dan pegawai PD PPJ terus menjadi sorotan. Mendekati penetapan tersangka oleh Kejari Kota Bogor, sejumlah bos di perusahaan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor itu mulai sibuk mencari pengacara. Sumber informasi Metropolitan menyebut sudah ada upaya ‘persiapan’ dari BUMD besutan Andri Latif itu soal bantuan hukum kepada orang-orang yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. “Bisa saja, bisa dari dalam atau dari luar. Intinya perusahaan mah masih menunggu saja (keputusan dari kejari, red). Belum pasti, nanti jika memang ada surat kuasa,” katanya. Meski begitu, Kepala Subbagian Humas PD PPJ Mohammad Riadul Muslim enggan membenarkan adanya persiapan mencari pembela hukum. Ia mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut pasca-penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejari Kota Bogor, Kamis (23/8) lalu. Pihaknya hanya bisa menunggu rampungnya proses hukum yang tengah dilakukan penyidik. “Belum dapat arahan ke depan seperti apa. Namun yang jelas PD PPJ masih menunggu proses dari kejari saja,” singkatnya. Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menegaskan, jika nantinya ada penetapan tersangka dari direksi atau pegawai PD PPJ soal kasus penyalahgunaan dana aset perusahaan itu, ia tidak akan segan-segan menonaktifkan mereka yang terlibat. “Ketika ada tersangka, pasti akan saya nonaktifkan langsung. Saat itu juga ketika ada penetapan, langsung ada langkah cepat untuk menonaktifkan mereka yang ada di perusahaan yang terlibat kasus hukum itu,” tegas Bima. Suami Yane Ardian itu mengaku akan mendukung semua proses hukum yang sedang berjalan dan penyidikan yang tengah dilakukan tim penyidik Kejari Kota Bogor. Sepanjang hal itu sejalan dengan semangat menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari kasus hukum. “Saya mendukung 100 persen. Semua format, semua proses hukum, karena semangat kita semangat menciptakan pemerintahan yang bersih. Kalau memang harus ya diproses. Pemkot mendukung sepenuhnya,” ucapnya. Meski begitu, Bima mengaku belum menyiapkan pegawai pelaksana tugas sementara jika nanti ada direksi atau pegawai yang dinyatakan sebagai tersangka. Masih perlu mempelajari kasus dan struktur perusahaan sebelum ada keputusan itu. “Memang harus dari sekarang disiapkan antisipasi, begitu ada penetapan. Sebab, roda administrasi kan harus tetap berjalan. Ada antisipatif tapi saya masih pelajari dulu itu semua,” tuntasnya. (ryn/b/feb/run)