berita-utama

Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat Naik

Rabu, 29 Agustus 2018 | 08:11 WIB

METROPOLITAN - Tarif tiket pe­sawat dipastikan bakal naik. Men­teri Perhubungan Budi Karya Su­madi memutuskan menaikkan tarif bawah tiket pesawat dari yang tadinya 30% menjadi 35%. Hal itu menyusul adanya dampak kenaikan bahan bakar pesawat (avtur) hingga membuat maskapai penerbangan mengajukan permintaan tarif batas bawah.­ Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, ru­piah yang terus melemah pada akhirnya berimbas pada kenai­kan harga avtur. Budi belum mengumumkan kapan keten­tuan itu bakal berlaku. Untuk saat ini, proses yang sedang berlangsung adalah sosialisasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Ketua Umum Indonesia Na­tional Air Carriers Association (INACA) Pahala N Mansury me­nilai kenaikan tarif sebesar 5% itu sudah cukup siginifikan. Ia mengaku maskapai juga akan melakukan perbaikan terhadap pelayanan yang diberikan dengan kenaikan tarif tersebut. "Ya berarti kalau kita lihat se­betulnya biaya-biaya itu kan naiknya sudah cukup signifikan, tapi paling nggak akan ada per­baikan," kata Pahala yang juga dirut Garuda di Graha CIMB, Jakarta, Selasa (28/8/2018). Pahala mengatakan, pihak maskapai cukup senang dengan keputusan pemerintah yang akhirnya menaikkan tarif batas bawah sebesar 5% itu. Walaupun kenaikan ini belum sesuai per­mintaan maskapai yang sebesar 10%. "Iya sementara segini dulu. Ya kita syukuri, mudah-mudahan nanti ada kelanjutan. Kita nanti lihat lagi mungkin bagaimana perkembangan harga fuel, harga BBM dan sebagainya," katanya. Pahala melanjutkan, keputusan pemerintah itu telah dibahas bersama pihak maskapai. Walau begitu, kenaikan tarif tersebut tidak langsung diterapkan mas­kapai. Ia tidak merinci kapan tarif baru ini diberlakukan. "Be­lum (diterapkan, red)," ujarnya. (feb/run)

Tags

Terkini