METROPOLITAN - Tarif tiket pesawat dipastikan bakal naik. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memutuskan menaikkan tarif bawah tiket pesawat dari yang tadinya 30% menjadi 35%. Hal itu menyusul adanya dampak kenaikan bahan bakar pesawat (avtur) hingga membuat maskapai penerbangan mengajukan permintaan tarif batas bawah. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, rupiah yang terus melemah pada akhirnya berimbas pada kenaikan harga avtur. Budi belum mengumumkan kapan ketentuan itu bakal berlaku. Untuk saat ini, proses yang sedang berlangsung adalah sosialisasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Pahala N Mansury menilai kenaikan tarif sebesar 5% itu sudah cukup siginifikan. Ia mengaku maskapai juga akan melakukan perbaikan terhadap pelayanan yang diberikan dengan kenaikan tarif tersebut. "Ya berarti kalau kita lihat sebetulnya biaya-biaya itu kan naiknya sudah cukup signifikan, tapi paling nggak akan ada perbaikan," kata Pahala yang juga dirut Garuda di Graha CIMB, Jakarta, Selasa (28/8/2018). Pahala mengatakan, pihak maskapai cukup senang dengan keputusan pemerintah yang akhirnya menaikkan tarif batas bawah sebesar 5% itu. Walaupun kenaikan ini belum sesuai permintaan maskapai yang sebesar 10%. "Iya sementara segini dulu. Ya kita syukuri, mudah-mudahan nanti ada kelanjutan. Kita nanti lihat lagi mungkin bagaimana perkembangan harga fuel, harga BBM dan sebagainya," katanya. Pahala melanjutkan, keputusan pemerintah itu telah dibahas bersama pihak maskapai. Walau begitu, kenaikan tarif tersebut tidak langsung diterapkan maskapai. Ia tidak merinci kapan tarif baru ini diberlakukan. "Belum (diterapkan, red)," ujarnya. (feb/run)