berita-utama

Zonasi Guru Perlu Uji Coba

Kamis, 30 Agustus 2018 | 09:24 WIB

METROPOLITAN - Sistem zonasi tak hanya berlaku saat penerimaan siswa baru, tetapi juga bakal diterapkan untuk guru. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Memendikbud) merencanakan adanya sistem zonasi sebagai rujukan memeratakan guru di Indonesia. Sehingga nantinya selain zonasi untuk siswa, pemerintah juga akan menerapkan zonasi untuk guru yang berstatus PNS. Rencananya, pada pertengahan Oktober 2018 ini, Mendikbud Muhadjir Effendy akan berdialog dengan seluruh dinas-dinas pendidikan untuk membahas rencana tersebut. “Kita sudah punya peta kasar, peta awal, tentang zonasi di masing-masing kota. Nanti kita akan petakan, kita konfirmasi dengan kabupaten/kota, ini cocok atau belum? Sehingga nanti akan ada penyesuaian karena mereka yang lebih tahu detail di lapangan,” kata Muhadjir di Gedung A Kemendikbud, Rabu (29/8). Setelah adanya pemetaan berdasarkan zona tersebut, lanjutnya, maka akan ada mutasi atau redistribusi guru. Sehingga guru-guru PNS tersebar dan tidak menumpuk di salah satu sekolah di daerah tertentu saja. Karena di satu sekolah harus terdiri dari empat kategori guru yaitu guru negeri yang sudah tersertifikat, guru negeri belum tersertifikat, guru tidak tetap (honorer) tetapi sudah tersertifikat dan guru tidak tetap belum tersertifikat. “Jadi itu harus merata di semua sekolah. Tidak boleh ada sekolah yang isinya PNS semua tapi ada sekolah yang lain PNS-nya hanya satu yaitu kepsek. Daerah tidak boleh lagi melakukan itu,” tegas Muhadjir. Ia menambahkan, aturan zonasi guru akan berlaku di sekolah negeri dan juga sekolah swasta. Sebab, hal itu sesuai instruksi Presiden RI Joko Widodo untuk mempercepat pemerataan dan kualitas pendidikan di berbagai daerah di Indonesia. Bagi daerah yang tidak mengikuti aturan ini akan menerima sanksi. Sanksi tersebut berdampak pada pencairan dana yang telah dikonsultasikan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Daerah tidak boleh lagi melakukan itu dan saya sedang berbicara dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Nanti ada sistem reward and punishment terhadap sekolah yang tidak mematuhi peraturan (zonasi guru, red),” ujar Muhadjir. Dalam sistem zonasi guru, pihaknya juga akan melakukan rotasi berdasarkan tour of duty dan tour of area sesuai UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Artinya, setiap guru akan diwajibkan berada di tempat pengabdian selama dua sampai lima tahun dan harus ada rotasi jika sudah melebihi angka tersebut. "Jadi guru kalau sudah dua sampai lima tahun itu harus ada rotasi. Kemudian ada wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar). Semua guru wajib pernah punya pengalaman di daerah itu,” katanya. Lalu bagaimana daerah menyikapinya? Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Luthfi Syam mengatakan bahwa rencana itu masih tahap wacana. Sehingga bisa dilaksanakan ataupun tidak. “Ya nanti kita tunggu saja pembahasannya, namanya juga baru rencana,'' kata Luthfie. Sementara Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Kota Bogor Jana Sugiana mengatakan, penerapan zonasi perlu ada uji coba terlebih dulu. “Menurut saya harus ada uji coba dulu di daerah yang jadi pilot project. Kalau memang itu berjalan, baru diterapkan peraturannya. Jangan langsung di semua daerah dilaksanakan,” pintanya. (mul/b/feb/run)

Tags

Terkini