METROPOLITAN - Lebih dari seminggu usai melakukan penggeledahan ke kantor Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana aset yang membelit perusahaan pelat merah tersebut. Direktur Umum (Dirum) PD PPJ Deni Harumantaka yang memenuhi panggilan pertama kejari, Selasa (14/8) lalu, nyatanya mangkir dari jadwal panggilan kedua sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran revitalisasi pasar senilai Rp15 miliar dan asuransi dana pensiun 2015 itu, kemarin (29/8). Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Bogor Widianto Nugroho mengatakan, direksi PD PPJ dijadwalkan datang ke kantor Korps Adhyaksa tersebut guna memenuhi panggilan sebagai saksi dalam lanjutan kasus rasuah itu. Hanya saja salah satu direksi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pimpinan Andri Latif Mansjoer itu batal hadir dengan alasan sakit. “Iya dipanggil, tetapi yang bersangkutan beralasan sakit dan tidak bisa memenuhi panggilan kami. Dalam surat keterangan yang disampaikan ke kami, ada keterangan sakit dari dokter di Rumah Sakit BMC,” katanya kepada wartawan koran ini, kemarin. Pria plontos itu mengaku pihaknya akan kembali melakukan jadwal pemanggilan pada Senin (3/9). Namun ia enggan membeberkan lebih lanjut soal kelanjutan kasus yang menerpa PD PPJ itu, termasuk kepastian penetapan tersangka. “Pokoknya kami panggil kembali, jadwalnya Senin depan. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tetap berlanjut kok, masih pendalaman kasus. Intinya pemeriksaan saksi masih jalan,” singkatnya. Sementara itu, Kepala Bagian Jasa dan Usaha pada PD PPJ Iwan Suwandi membenarkan bahwa atasannya tersebut tercatat tidak masuk kantor dan tidak bekerja seperti biasa. Padahal sehari sebelumnya, yang bersangkutan masih beraktivitas kerja seperti biasa. “Iya, hari ini (kemarin, red) dirum tidak masuk. Setahu saya sakit. Tidak tahu sakitnya apa, yang jelas nggak masuk ya. Kalau sehari sebelumnya masih masuk seperti biasa,” ujarnya. Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan penyelewengan dana revitalisasi pasar sebesar Rp15 miliar dan asuransi pensiun PD PPJ masih digarap Kejari Kota Bogor. Kemarin penyidik kejari telah memanggil tiga direksi. Namun informasi yang beredar, tak hanya direksi saja yang terlibat. Ada dugaan campur tangan Badan Pengawas (BP) yang menjabat pada 2015, yakni Maman Abdurachman, Soeprapto dan Suherman. Keterlibatan BP dalam apa pun kebijakan di PD PPJ dibenarkan Kepala Bagian Perekonomian pada Setda Kota Bogor Tri Irianto. Menurutnya, pengawasan BUMD di Kota Bogor, termasuk PD PPJ, sepenuhnya berada pada Badan Pengawas. Sedangkan pihaknya hanya berfungsi membina dan mengevaluasi, termasuk soal anggaran. “Setiap tahun, sebelum diajukan direksi BUMD, ada audit dari pihak ketiga. Nah, di situ ketahuan sehat atau tidaknya keuangan perusahaan,” katanya kepada Metropolitan, kemarin. Tri menambahkan, dalam setiap usulan Rencana Kegiatan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang susunan anggaran dibuat direksi, baru disampaikan kepada Bagian Perekonomian untuk dievaluasi. Setelah itu baru digarap Badan Pengawas. “Jika lolos di situ, baru disampaikan dan diketahui wali kota,” ucapnya. Namun ia enggan berkomentar banyak soal kasus yang membelit PD PPJ karena kebijakan yang dinilai sebagai penyelewengan aset perusahaan ini. Apalagi saat itu Tri belum menjabat di Bagian Perekonomian. “Skema memang masuk ke kita. Tapi kunci di Badan Pengawas juga. Disahkan tidak, baru ke wali kota. Jangan sampai skema itu lewat,” singkatnya. Sementara itu, kasus ini terus menuai reaksi publik. Apalagi kasus yang diduga melibatkan direksi dan pegawai perusahaan pelat merah itu baru ketahuan setelah tiga tahun berjalan. Sekretaris Jenderal Puslitbang Pelatihan dan Pengawas Kebijakan Publik (P5KP) Rudi Zaenudin mengaku heran kasus ini baru terendus sekarang. Padahal penyelewengan itu terjadi pada 2015. Rudi pun mempertanyakan kinerja BP soal pengawasan dan inspektorat serta tim pengaudit independen yang memeriksa keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) besutan Andri Latif tersebut. "Sejak 2015 sampai sekarang, pertanyaannya memangnya tidak pernah diaudit? Tidak ada temuan kok baru terbongkar sekarang. Kinerjanya patut dipertanyakan,” kata Rudi. Ia menilai kelalaian Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan BP dalam melakukan pengawasan jadi salah satu faktor terjadinya perkara rasuah ini. Ke depan, wali kota sebagai pimpinan tertinggi harus segera mengevaluasi kinerja para pengawas agar tidak terjadi kasus serupa di kemudian hari. "Pemkot Bogor juga mesti tanggung jawab karena kelalaian ini. Makanya harus ada evaluasi. Kenapa bisa luput dari perhatian pihak terkait," tutupnya. (ryn/c/feb/run)