berita-utama

Desember, Pemkot Wajib Lunasi Lahan R3

Kamis, 20 September 2018 | 09:10 WIB

 METROPOLITAN - Kasus ganti rugi lahan terdampak pembangunan Jalan Regional Ring Road (R3) Seksi II milik keluarga Siti Khadijah di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, belum juga menemui titik akhir. Pada putusan sidang kesepakatan damai yang dike­tuk Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Kamis (19/9) sore, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sebagai tergugat sepakat menandatangani akta perjanjian damai dengan kelu­arga penggugat yang di-deadline hingga Desember mendatang. Pihak pemerintah diberi wak­tu tiga bulan untuk melunasinya, baik nantinya lewat tukar lahan ataupun pembayaran lahan se­cara keseluruhan. Ini seperti hasil putusan sidang yang dip­impin Hakim Ketua Arya Putra. Dalam putusan tersebut, kedua belah pihak sepakat menanda­tangani 17 pasal kesepakatan damai, dengan dua opsi yang akan ditempuh dalam memenuhi ganti rugi lahan terdampak pembangunan R3 tersebut. Ya­kni opsi melanjutkan proses ruislag sesuai komitmen awal dan opsi dua dengan pembaya­ran uang secara keseluruhan. “Nota kesepakatan sudah di­tandatangani secara formal da­lam putusan majelis. Kesepaka­tan damai intinya pertama opsi ruislag tanah yang sekarang di­kuasai Direktorat Jenderal Ke­kayaan Negara (DJKN). Ketika tidak bisa terlaksana, maka be­ralih ke opsi dua, berupa pem­bayaran uang secara keseluruhan. Hanya itu,” kata Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bogor Novy Hasby Munawar, kemarin. Ia menjelaskan, prioritas penye­lesaian masalah tetap pada opsi pertama. Untuk opsi kedua, kaitan penganggaran tergantung kesepa­katan para pihak. Untuk deadline, sementara masih Desember se­suai kesepakatan. “Jika nantinya harus melaksanakan opsi dua, masih harus dikaji, belum fix apakah akan dibayar di anggaran perubahan atau APBD murni. Nanti kami juga minta saran dari ahli. Nanti diten­tukan tim appraisal independen. Belum ada nilai,” ucapnya. Sementara itu, kuasa pemilik lahan Haji Salim Abdullah menu­turkan, kesepakatan damai yang ada harus dilaksanakan dengan baik oleh kedua belah pihak. Apalagi sejak awal pihaknya me­rasa berkomitmen penuh ter­hadap perjanjian awal, namun selalu saja menunggu keputusan yang tidak jelas dari Pemkot Bo­gor. “Opsi satu itu kan komitmen awal, pihak pemkot. Kalau mis­alnya tidak dilaksanakan, ada di opsi dua. Harapannya dalam perjanjian dilaksanakan semua dengan baik oleh kedua belah pihak,” paparnya. Jika nantinya tidak telaksana proses ruislag, ia mengaku tidak keberatan dengan penggantian uang setelah lewat deadline De­sember mendatang dan melalui penilaian tim appraisal yang independen. “Ada pembanding­nya lah. Intinya ya komitmen lagi dari kedua belah pihak,” tuntasnya. (ryn/b/feb/run)

Tags

Terkini