METROPOLITAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor telah menetapkan 671 calon legislatif dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Sementara itu, satu orang caleg koruptor telah dicoret dari DCT.
Ketua KPU Kota Bogor Undang Suryatna mengatakan, caleg koruptor tersebut telah dicoret sejak tahapan Daftar Calon Sementara (DCS). Pencoretan itu dilakukan sejak pihaknya mendapatkan pengajuan dari partai untuk penggantian bacaleg. Ini setelah adanya laporan dari masyarakat tentang rekam jejak bacaleg yang tersangkut korupsi. “Iya, memang ada. Setelah kami verifikasi ke partai, itu dibenarkan,” tutur Undang.
Bahkan, pihak KPU juga telah mengecek ke pengadilan tentang status bakal caleg yang berangkat dari Dapil II. “Bacaleg yang pernah terlibat kasus korupsi langsung digantikan oleh partai yang bersangkutan sebelum tahapan DCT,” ungkapnya. Sementara itu, dari hasil rapat pleno KPU Kota Bogor telah ditetapkan sebanyak 671 orang yang maju di bursa pemilihan legislatif (pileg) 2019. Ini terdiri dari 428 caleg laki-laki dan 243 caleg perempuan. Menurutnya, jumlah itu berkurang karena ada pula caleg yang meninggal dunia, yakni caleg Golkar dari Dapil III dengan nomor urut satu. “Sebelumnya, kuota caleg Partai Golkar di Dapil III ada sepuluh, sekarang berkurang menjadi sembilan orang. Sesuai jadwal kampanye, tiga hari setelah DCT mulai masa kampanye,” katanya. Sementara itu, KPU Kabupaten Bogor menetapkan 748 orang yang masuk DCT. Komisioner KPU Kabupaten Bogor Ummi Wahyuni mengatakan, jumlah DCT telah melalui proses dari tanggapan masyarakat hingga mediasi dan ajudikasi dari Bawaslu Kabupaten Bogor. “Yang gagal masuk DCT itu dua, satu dari PSI karena diketahui merupakan penyelenggara pemilu dan tidak menyertakan SK pemberhentian. Sementara satu lagi dari PKS lantaran mengundurkan diri,” kata Ummi usai pleno DCT di aula KPU Kabupaten Bogor. Sedangkan untuk penambahan calon, ada dari Partai Perindo dan Berkarya. Sebelumnya, KPU sempat mencoret caleg keduanya di satu dapil karena masalah keterwakilan perempuan. Namun setelah melalui proses mediasi dan ajudikasi, caleg yang sempat dicoret kembali dimasukkan setelah melalui proses penyelesaian sengketa di Bawaslu Kabupaten Bogor. “Ajudikasi Partai Berkarya dan Perindo di Bawaslu dikabulkan. Calon Perindo di Dapil I diterbitkan kembali setelah sempat dihapus karena masalah keterwakilan perempuan. Begitupun calon dari Partai Berkarya di Dapil IV kembali diterbitkan,” terangnya. (ads/fin/c/feb/run)