METROPOLITAN - Sejak pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) resmi dibuka, kemarin, situs lowongan tersebut langsung diserbu pelamar. Sampai-sampai portal Sistem CPNS Nasional (SSCN) di situs sscn.bkn. go.id dikeluhkan pelamar karena lemot. Namun di samping itu, bagi Anda yang berniat jadi CPNS, ada sejumlah aturan yang wajib diketahui. Termasuk soal adanya kewajiban kerja selama minimal sepuluh tahun bila tak ingin dijatuhi sanksi. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) telah mengumumkan total formasi untuk seleksi CPNS 2018 sebanyak 238.015. Salah satu hal yang perlu diperhatikan, pelamar hanya dapat memilih satu jabatan pada satu formasi dan satu instansi. Setelah mengikuti serangkaian tahap yang ada dan pelamar dinyatakan lolos CPNS, pelamar tidak diperbolehkan mengundurkan diri dalam waktu sepuluh tahun. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan MenPAN RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan CPNS Tahun 2018. ”Sesuai PermenPAN RB Nomor 36 diatur bahwa peserta seleksi CPNS yang lulus wajib membuat surat pernyataan,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB Mudzakir, Rabu (26/9/2018). ”(Surat pernyataan, red) bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apa pun sekurang-kurangnya sepuluh tahun sejak menjadi PNS,” kata Mudzakir. Aturan tersebut terdapat di bagian lampiran PermenPAN RB Nomor 36 Tahun 2018 poin J (pengolahan hasil seleksi dan pengumuman kelulusan), yang berbunyi seperti berikut: ‘Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apa pun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS’. Sanksi Bagi peserta seleksi yang dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian tetap mengajukan pindah, maka peserta dianggap mengundurkan diri. Selain itu jika peserta yang lolos tahap akhir dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka peserta tersebut dikenai sanksi. Apa sanksinya? ”Tidak boleh daftar (CPNS, red) periode berikutnya,” jelas Mudzakir. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dalam Pasal 35 disebutkan, calon PNS yang mengundurkan diri saat menjalani masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti seleksi pengadaan PNS untuk jangka waktu tertentu. Sementara itu, dalam proses pendaftaran CPNS, tiap pelamar harus berjuang agar bisa menembus portal sscn.bkn.go.id. Sebab, dalam sehari hanya 2 juta akun pelamar yang dilayani. Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan menyampaikan hal itu berdasarkan kesepakatan dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). ”Server Dukcapil membolehkan web SSCN mengakses 2 juta NIK per hari untuk pendaftaran akun SSCN,” katanya. Ia menjelaskan, sebelumnya Ditjen Dukcapil hanya memberi jatah pembuatan akun sebanyak 1 juta per hari. Namun disepakati agar ditambah menjadi 2 juta akun per hari. “Tadi siang sudah ada kesepakatan untuk menambah jumlah akses ke database kependudukan menjadi 2 juta per hari,” sebutnya. Ia memastikan pembatasan 2 juta akun per hari tidak akan menimbulkan masalah. Hal itu dengan melihat pengalaman pembukaan lowongan CPNS tahun lalu, di mana tahun lalu totalnya hanya 2,4 juta akun yang dibuat. ”Tahun ini kami prediksi maksimal 8 juta akun. Masih jauh dari kapasitas maksimal yang disediakan,” tandasnya. (de/feb/run)